Soloraya
Senin, 23 Mei 2016 - 17:17 WIB

KEBAKARAN SUKOHARJO : Akibat Dibully, Siswi MIM Bakar Ruang Kelas MIM Ngombakan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel TNI dan Polsek Polokarto melihat lokasi kebakaran di ruang kelas VI Madrasah Ibtidaiah Muhammadiyah (MIM), Desa Ngombakan, Desa Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (23/5/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Kebakaran Sukoharjo, polisi mengungkap pelaku pembakar ruang kelas MIM Ngombakan.

Solopos.com, SUKOHARJO–Tim reskrim Polres Sukoharjo dan Polsek Polokarto, Kabupaten Sukoharjo bekerja cepat mengamankan pelaku pembakaran ruang kelas Madrasah Ibtidaiah Muhammadiyah (MIM), Desa Ngombakan, Desa Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (23/5/2016). Dalam waktu sekitar tiga jam, polisi mengamankan pelaku pembakaran yang notabene siswi sekolah tersebut, yakni Vra, 11.

Advertisement

Tersangka Vra langsung dibawa ke Polres Sukoharjo menjalani pemeriksaan. Tersangka Vra dijerat pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano di Mapolres Sukoharjo, Senin (23/5/2016) sore.

Kapolres menegaskan tindakan pelaku murni kriminalitas dan tidak ada sangkut paut dengan SARA. “Sehubungan pelaku anak-anak dan tidak ada yang menyuruh maka kami meminta tidak dibesar-besarkan. Beban psikologis anak akan menjadi berat,” tandas Kapolres.

Tersangka Vra ditirukan Kapolres menyatakan tindak pembakaran dilakukan karena kecewa atau kesal karena hampir setiap hari di-bully atau diejek oleh rekan-rekannya. “Polisi masih memeriksa dan pelaku tidak ditahan karena orang tua pelaku dan pihak sekolah telah memberikan jaminan.”

Advertisement

Lebih lanjut dijelaskannya, barang bukti yang diamankan di antaranya gorden yang sudah terbakar, buku-buku, dua buah korek api dan taplak meja. “Awalnya pelaku membakar gorden tetapi menjalar ke buku-buku yang ada di dalam lemari.  Akibat lain, api menyambar taplak meja yang berada di dekatnya. Tersangka membakar gorden dengan korek api gas dan korek api batang,” katanya.

Kapolres menegaskan tersangka tinggal di rumah tante sehingga kurang pengawasan. “Orang tua tersangka berjualan di tempat lain. Informasi lain yang diperoleh Solopos.com, peristiwa kebakaran ruang kelas V dan kelas VI MIM Ngombakan, terjadi sekitar pukul 05.15 WIB. Peristiwa kebakaran kali pertama diketahui tetangga sekolah, Sri Indarsi, 43 dan memberitahukan kepada suaminya bernama Jarot Gutomo, 46.

Jarot bercerita, dirinya bersama anaknya bernama Abdur Kadir Jaelani datang ke lokasi yang ditunjukkan istrinya. “Asap sudah banyak dan memenuhi ruang kelas V dan kelas VI. Anak saya, Jaelani mendobrak pintu ruang kelas VI agar bisa masuk ke ruangan. Awalnya kami bersama warga sekitar yang ingin memadamkan api ekstra hati-hati karena mendapatkan informasi kebakaran akibat korsleting,” ujarnya.

Advertisement

Akhirnya, jelasnya, upaya menyiramkan air diurungkan. “Setelah saklar lampu dihidupkan ternyata lampu menyala sehingga informasi korsleting aliran listrik tidak benar. Kami dan warga berani menyiramkan air untuk memadamkan. Kami bergegas masuk ruangan dan mematikan api yang membakar lemari. Api sudah menjalar. Kami mengindikasikan ruangan kelas dibakar karena batang korek api berceceran. Jika orang profesional pasti tidak meninggalkan batang korek api,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif