Jogja
Senin, 23 Mei 2016 - 12:55 WIB

ALUN-ALUN WONOSARI : Sisi Barat Alun-Alun Boleh Digunakan Berjualan di Sore Hari

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deretan lapak pedagang kaki lima berjajar di trotoar jalan di seputaran Alun-alun Wonosari. (Harian Jogja-David Kurniawan)

Alun-alun Wonosari di sisi barat boleh digunakan untuk berjualan di sore hari

 

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kantor Pengelolaan Pasar Gunungkidul memberikan kebijakan khusus kepada pedagang kaki lima di sisi barat Alun-Alun Wonosari. Mereka tetap diperbolehkan berjualan, dengan catatan waktunya mulai pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Gunungkidul Widagdo mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang di sisi barat alun-alun. Sementara itu, pedagang lainnya harus tetap pindah ke lokasi yang telah ditentukan di Taman Kuliner di Jalan Baru, Wonosari mulai Jumat (20/5/2016) lalu.

Dia menjelaskan, kebijakan memerbolehkan PKL berjualan di sisi barat hanya berlaku di sore hari hingga pagi, mulai pukul 17.00-06.00 WIB. Sementara itu, saat memasuki jam kerja mulai pukul 06.00-16.00 WIB, kawasan ini juga harus bebas dari aktivitas jual beli. “Saya harap ini bisa ditaati oleh pedagang,” kata Widagdo, Minggu (22/5/2016).

Advertisement

Menurut Widagdo, kebijakan khusus ini diberlakukan karena di sisi barat alun-alun masih satu jalur dengan kawasan taman kuliner. Pertimbangan lainnya, di tempat relokasi yang disediakan pemkab tidak bisa menampung seluruh pedagang yang terkena relokasi.

Dari 32 kios di taman kuliner, pemkab hanya menyediakan 17 kios untuk relokasi, sedangkan 15 kios lainnya diberikan untuk pedagang baru melalui proses undian.

Sebelum relokasi dilakukan, mantan Camat Wonosari ini mengaku sudah melakukan pendataan pedagang di seputaran alun-alun. Hasilnya terdapat 32 kelompok pedagang dengan dua kategori, kelompok A dan B.

Advertisement

Untuk kategori A terdapat 17 pedagang, kelompok ini berhak mendapatkan kios di taman kuliner yang disediakan pemkab. Sedangkan untuk kategori B yang berjumlah 15 orang tidak disediakan kios. Namun kelompok ini tetap harus pindah, dengan menempati halaman taman.

“Ini untuk sementara, karena kami sudah merencanakan di sisi utara taman untuk pengembangan. Kami akan menghadap bupati untuk membicarakan hal itu,” katanya.

Sementara itu, salah seorang pedagang Bubur Kacang Ijo yang dulunya mangkal di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Sukijo mengaku mendukung langkah pemkab untuk merelokasi pendagang di seputaran alun-alun. Adanya kebijakan ini, dia pun tidak lagi berjualan di pinggir jalan karena mendapatkan sebuah kios di taman kuliner. “Saya mendapatkan kios nomor satu,” kata Sukijo.

Dia menjelaskan, selama tiga bulan ke depan para pedagang tidak dipungut biaya. Kebijakan ini diberlakukan supaya pedagang di taman kuliner menggunakannya untuk adaptasi guna mendapatkan pelanggan baru. “Nanti per bulannya dikenakan biaya Rp570.000,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif