Soloraya
Minggu, 22 Mei 2016 - 16:00 WIB

PKL CFD Solo Dilarang Pakai Tas Plastik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kantong plastik (theregister.co.nz)

Solopos.com, SOLO — Pedagang kali lima (PKL) car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, kini dilarang menggunakan bungkus plastik. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) baru yang disebarkan oleh 150 personel gabungan dari linmas dan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Minggu (22/5/2016).

SE bernomor 660/1.640 tersebut berisi tentang Larangan Penggunaan Bungkus dan Bahan Plastik untuk Layanan Kepada Pembeli dan Pembuangan Sampah pada Tempat Sampah yang Tersedia. Di lokasi CFD, linmas dan petugas DPP juga memberikan pemahaman kepada para PKL untuk mematuhi setiap perintah di dalam SE.

Advertisement

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Rakhmat Sutomo, menyampaikan Pemkot memerintahkan kepada seluruh PKL CFD Jl. Slamet Riyadi tidak lagi menggunakan bungkus plastik dalam melayani konsumen. Pemkot meminta kepada para PKL untuk menggunakan bungkus atau bahan yang tergolong ramah lingkungan.

“Kami ingin memberi edukasi kepada masyarakat di arena CFD, terutama bagi PKL. Pertama, kami perintahkan PKL tidak lagi menggunakan bungkus atau bahan plastik dalam melayani pesanan pengunjung. Misalnya, PKL tidak boleh memanfaatkan gelas kop [plastik] untuk wadah minuman. Mereka bisa beralih menggunakan gelas,” kata Rakhmat kepada Solopos.com di lokasi, Minggu.

Rakhmat menambahkan Pemkot juga memerintahkan kepada PKL CFD untuk membuang sampah secara tertib di tempat sampah yang tersedia. Bukan hanya PKL, dia mengimbau kepada masyarakat yang berkunjung ke CFD untuk ikut melaksanakan aturan tersebut.

Advertisement

“Kami memerintahkan kepada seluruh PKL untuk mematuhi semua ketentuan yang diberlakukan di arena CFD. PKL mesti berlaku tertib dan mematuhi jam operasional kegiatan CFD pada pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Selain PKL, kami juga butuh dukungan masyarakat untuk mau bersama-sama berupaya mengurangi penggunaan plastik dan tidak membuang sampah sembarangan,” jelas Rakhmat.

Rakhmat menyampaikan perintah di dalam SE mendasar pada Perda No. 3/2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima dan Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Dia menegaskan pelarangan dan pengabaian terhadap ketentuan dan Perda tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senada, Kepala DPP Solo, Subagiyo, meminta PKL mematuhi perintah yang tertuang di dalam SE. Menurut dia, perintah untuk tidak lagi menggunakan bungkus atau bahan plastik dan membuang sampah di tempatnya tersebut merupakan hal yang baik. Maksudnya, lanjut Subagiyo, PKL bisa terlibat dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif