Jogja
Minggu, 22 Mei 2016 - 10:50 WIB

PERIZINAN JOGJA : Ada 55 Reklame Melanggar Aturan, Pemkot Tak Bisa Menertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah papan reklame berdiri di persimpangan jalan depan Terminal Wates, Kulonprogo, Rabu (24/2/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Perizinan Jogja tentang pemasangan reklame dilanggar oleh 55 reklame

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tengah menyiapkan Peraturan Walikota sebagai petunjuk teknis aturan pemasangan reklame. Perwal tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Advertisement

“Ada tiga Perwal yang sedang kita siapkan. Dalam waktu sepekan ini kemungkinan sudah jadi,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Kadri Renggono, Kamis (19/5/2016).

Kadri mengatakan ketika perwal itu terkait aspek tarif reklame, perizinan, dan petunjuk pelaksanaan dari Perda Penyelenggaraan Reklame. Pihaknya selaku penanggung jawab perda tersebut mengakui belum bisa menertibkan reklame yang melanggar sesuai perda yang mulai berlaku per 18 Mei 2016 itu.

Ia masih enggan menyebutkan dimana saja sejumlah reklame berukuran diatas 24 meter yang melanggar sesuai Perda Penyelenggaraan Reklame. Kadri mengakui dari hasil pendataan saat pembahasan perda itu ada sekitar 55 reklame yang melanggar. “Nanti tunggu satu minggu ini,” tukasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif