News
Minggu, 22 Mei 2016 - 19:00 WIB

KONTROVERSI LION AIR : Penerbangan Dikurangi, 40 Pilot akan "Dicadangkan"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat milik maskapai penerbangan Lion Air (JIBI/Solopos/Dok.)

Kontroversi Lion Air mengurangi frekuensi penerbangan berdampak pada dicadangkannya 40 pilot maskapai itu.

Solopos.com, JAKARTA — PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air tidak akan menggunakan jasa 40 pilot selama satu bulan ke depan. Hal ini menyusul pengurangan frekuensi terbang di 54 rute domestik dan dua rute internasional.

Advertisement

“Itu disebabkan lagi ada pengurangan frekuensi penerbangan di sejumlah rute Lion Air selama satu bulan ke depan,” ujar Edward Sirait, Direktur Umum Lion Air melalui pesan singkat kepada Bisnis/JIBI, Minggu (22/5/2016).

Menurutnya, pengurangan frekuensi terbang dikarenakan permintaan yang relatif menurun atau low season menjelang dan selama Ramadan. Dengan demikian, dia membantah bahwa 40 pilot yang tidak beroperasi tersebut merupakan imbas dari sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air.

Selama pengurangan frekuensi terbang berlangsung, lanjut Edward, Lion Air juga bakal membenahi diri antara lain dengan mengevaluasi kinerja karyawan. Selain itu, Lion juga akan mengadakan pelatihan hingga perawatan sejumlah pesawat.

Advertisement

Head of Corporate Legal Lion Air Group Harris Arthur Hedar menambahkan bahwa 40 pilot yang tidak beroperasi tersebut masih tetap digaji oleh Lion Air. Menurutnya, para pilot tersebut nantinya akan bertindak sebagai pilot cadangan atau stand by.

“Jadi 40 pilot itu bukan dirumahkan, tetapi cuma stand by saja, pembayaran gaji masih tetap jalan, termasuk pembayaran BPJS juga. Yang pasti, kalau memang merupakan kewajiban Lion Air pasti kami akan bayar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Lion Air sebelumnya mengajukan penundaan penerbangan di 56 rute selama satu bulan kepada Kemenhub. Rute itu meliputi 54 rute domestik (217 frekuensi pulang pergi) dan dan dua rute internasional (10 frekuensi pulang pergi).

Advertisement

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan Kemenhub memberikan persetujuan penundaan sementara dari operasi penerbangan pada rute penerbangan Lion Air hingga 18 Juni 2016. “Lion Air juga bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket pada penerbangan yang tidak dilaksakan kepada makapai niaga lainnya pada rute yang sama, tanpa biaya tambahan,” katanya.

Apabila Lion Air tidak melaksanakan pelayanan penerbangan hingga batas waktu yang ditentukan, lanjut Maryati, kapasitas alokasi waktu atau slot time Lion Air di rute-rute tersebut akan dicabut. Dia juga berharap Lion Air dapat memperbaiki operasionalnya sehingga para pengguna dapat menikmati penerbangan yang nyaman, terjangkau, dan aman setelah penundaan penerbangan tersebut.

Di sisi lain, Lion Air juga mendapatkan sanksi larangan penambahan rute baru selama enam bulan ke depan. Sanksi dijatuhkan menyusul keterlambatan penerbangan atau delay yang terus berulang dan adanya aksi mogok pilot Lion Air pada 10 Mei 2016.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif