Jogja
Minggu, 22 Mei 2016 - 02:20 WIB

KARTU IDENTITAS ANAK : Warga Kulonprogo Bersiaplah! KIA akan Diterapkan Mulai Oktober

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kartu Identitas Anak akan mulai diterapkan pada Oktober

Harianjogja.com, KULONPROGO– Kulonprogo menjadi satu dari 50 kota yang mulai menerapkan kewajiban Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2016. Meski demikian, sosialisasi baru akan dilakukan September dan penerapannya pada Oktober mendatang.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo, Djulistyo mengatakan bahwa Kulonprogo dianggap memiliki kinerja yang baik dalam hal penerapan KTP elektronik dan kepemilikan akte kelahiran. “Karena prestasinya baik, Kulonprogo menjadi rintisan KIA sebelum 2017,”ujarnya, Kamis(19/5/2016).

Ia mengatakan bahwa pengurusan KIA ini direncanakan tidak akan terlalu rumit. Pasalnya, masyaakat lebih gampang menerima jika layanan pengurusan dokumen disederhanakan. Meski demikian, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan perangkat desa untuk memastikan semua masyarakat terjangkau.

Adapun, ditargetkan tahun 2017 nanti semua daerah sudah bisa menerapkan KIA ini. Bentuk KIA ini sendiri nantinya akan diseragamkan secara nasional. Bagi daerah yang sudah memiliki KIA atau kartu sejenis akan diganti dengan KIA nasional secara bertahap sesuai dengan masa berlaku kartu tersebut.

Advertisement

KIA sendiri dibagi dalam dua jenis yakni dengan foto dan tanpa foto. Untuk anak usia 0-5 tahun akan diberikan KIA tanpa foto. Sedangkan untuk KIA anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari akan menampilkan foto pemiliknya. Selain itu, KIA juga tidak akan dilengkapi dengan sidik jari karena blangko KIA saat ini yang belum dilengkapi dengan tempat perekaman bimetrik.

Dengan demikian, Djulistyo mengatakan bahwa setiap anak yang lahir di Kulonprogo akan mendapatkan 3 dokumen sekaligus. Ketiganya yakni KIA, akta kelahiran, dan perubahan kartu keluarga.

Riama Duma Sirait, dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementriaan Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengatakan bahwa keberadaan KIA dimaksudkan sebagai pengakuan negara akan keberadaan warganya. “Agar hak-hak anak terlindungi dan tidak ada diskriminasi,”ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Advertisement

Selain itu, KIA juga dimaksudkan sebagai tanda pengenal yang sah bagi anak untuk mengakses pelayanan publik untuk bisa mandiri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Selama ini, kepemilikan dokumen identitas hanya diberikan untuk warga berumur 17 tahun ke atas atau yang sudah pernah menikah. Sehingga warga berumur di bawah 17 tahun selama ini belum punya identitas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif