Soloraya
Sabtu, 21 Mei 2016 - 14:10 WIB

SIDANG KERICUHAN SUPORTER : Vonis Jauh dari Tuntutan, Kejari Sragen Ajukan Banding

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Sidang kericuhan suporter di Sragen telah memasuki vonis namun kejari menyatakan banding.

Solopos.com, SRAGEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sragen yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada 11 anggota Bonek penganiaya dua anggota Aremania.

Advertisement

Permintaan banding itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Y. Suyatno kepada Panitera PN Sragen Rosyan Triyanto pada Kamis (19/5). Pada kesempatan itu, Suyatno mengajukan permintaan banding terhadap dua putusan PN Sragen No. 41/Pid.B/2016/PN.Sgn serta No. 42/Pid.B/2016/PN.Sgn tertanggal 16 Mei 2016.

”Pengajuan permintaan banding sudah kami terima pada Kamis. Selanjutnya, juru sita dari PN Sragen akan memberitahu kepada para terdakwa di LP Kelas II A Sragen,” jelas Humas PN Sragen Agung Nugroho saat ditemui Espos di kantornya, Jumat (20/5/2016).

Advertisement

”Pengajuan permintaan banding sudah kami terima pada Kamis. Selanjutnya, juru sita dari PN Sragen akan memberitahu kepada para terdakwa di LP Kelas II A Sragen,” jelas Humas PN Sragen Agung Nugroho saat ditemui Espos di kantornya, Jumat (20/5/2016).

Dengan adanya permintaan banding dari Kejari Sragen, 11 anggota Bonek itu akan berubah status menjadi tahanan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Rencananya, pengalihan status tahanan PN Sragen ke PT Jawa Tengah itu akan dilakukan pada Senin (23/5) mendatang. Kebetulan, kata Agung, masa tahanan anggota Bonek itu akan berakhir pada Senin.

”Sesuai aturan, masa tahanan itu berlaku untuk 90 hari. Setelah kami hitung-hitung, mereka sudah ditahan selama 90 hari per Senin nanti. Kami tidak perlu mengajukan tambahan masa penahanan,” terang Agung.

Advertisement

Sebelumnya, 11 anggota Bonek itu dituntut hukuman empat tahun enam bulan oleh jaksa. Suyatno mengakui putusan majelis hakim itu dipengaruhi oleh fakta-fakta yang terjadi di persidangan. Padahal, fakta dipersidangan itu tidak sesuai dengan fakta di luar sidang.

”Di luar sidang, saat saya periksa di Kejari, mereka mengaku melihat kejadian itu [penganiayaan terhadap anggota Aremania]. Ada yang mengaku sempat turun dari truk lalu membeli rokok.

Namun, di sidang dia tidak mengakui hal itu. Saat ditanya di Kejari, ada yang mengaku melihat kejadian itu. Namun, selama di persidangan, dia tidak melihat. Katanya dia tertidur di dalam truk, tahu-tahu terbangun sudah ada di Polres Sragen,” ujar Suyatno.

Advertisement

Majelis hakim PN Sragen, Senin (16/5/2016), menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada 11 anggota Bonek yang telah menganiaya dua anggota Aremania di dua lokasi berbeda dalam kericuhan antarsuporter sepak bola pada 19 Desember lalu.

Tujuh anggota Bonek dinyatakan terbukti bersalah menganiaya suporter Arema Cronus, Slamet Puji Wahono, 25, di depan kios tambal ban di kawasan Nglorog. Mereka adalah Rochmad Setyo Budi, 19, Dani Murhot, 18, Aris Pratama, 24, Ismawan Widyan Sugara, 20, Imron Rosyidi, 19, Muhammad Aminullah, 22, dan Pradana Mey Adetiya, 23.

Sementara empat anggota Bonek juga dinyatakan terbukti bersalah ikut menganiaya anggota Aremania, Eko Prasetyo, 30, di depan SPBU Sambungmacan. Mereka adalah Ahmad Ardiansyah, 26, Aan Indriyanto, 20, Muhammad Fajar, 26 dan Wahyudi Murianjaya, 32.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif