Jogja
Sabtu, 21 Mei 2016 - 06:20 WIB

PENCABULAN SLEMAN : Penawaran Damai Termasuk Bentuk Intimidasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Sleman diharapkan diadili secara maksimal.

Harianjogja.com, SLEMAN — Korban tindak asusila belum mendapat perlindungan hukum secara maksimal. Bahkan tidak sedikit korban asusila yang justru mendapat tekanan dari berbagai pihak.

Advertisement

Kondisi tersebut disesalkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang turut memberikan perlindungan bagi korban dari kejahatan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi.

“Kami memberikan perlindungan tidak hanya bagi korban tetapi juga keluarga korban. Ini penting agar mereka tidak takut dan proses hukum pelaku tindak asusila tetap berjalan,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai pembukaan sosialisasi perlindungan bagi saksi dan korban melalui penulisan esai dan lomba poster di Hotel Royal Ambarukmo, Jumat (20/5/2016).

Haris mengatakan, seringkali baik korban maupun keluarga korban kejahatan seksual mendapat perlakuan yang tidak adil selama menjalani proses hukum. Bahkan beberapa korban asusila meninggal dunia karena tidak kuat mendapat tekanan dari pihak-pihak lain.

Advertisement

“Intimidasi yang diterima para korban dan keluarga korban menyebabkan mereka takut. Dampaknya, kasus yang awalnya diproses hukum akhirnya berujung perdamaian,” kata Haris.

Padahal, lanjut dia, jika kasus asusila tersebut masuk dalam ranah pidana (proses hukum), semestinya tidak lagi perdamaian. Beberapa kasus yang diterjadi di masyarakat, katanya, menunjukkan gejala seperti itu.

“Harusnya, proses hukum tetap berjalan. Tetapi korban atau keluarga korban merasa takut dan tidak berani untuk bicara. Bahkan memberikan kesaksian saja mereka takut. Negara tidak selalu hadir dalam kondisi seperti itu,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif