Jogja
Sabtu, 21 Mei 2016 - 15:20 WIB

LEBARAN 2016 : Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan!

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Lebaran 2016 diharapkan dirasakan seluruh karyawan.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan deteksi tunjangan hari raya (THR) pada H-7 Lebaran. Dinas akan mendeteksi perusahaan mana yang tidak bisa memberikan THR pada karyawannya.

Advertisement

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menyampaikan dinas akan melakukan deteksi THR pada H-7 Lebaran. Pada saat itu, posko-posko THR yang ada di setiap kabupaten/kota akan melaporkan perusahaan mana yang tidak bersedia atau tidak mampu memberikan tunjangan kepada karyawan.

“Setelah ada laporan lalu kita lakukan pemeriksaan di lapangan dan kita bina. Kalau setelah dibina memang ada indikasi tidak memberikan [THR], pengawas akan mencatat dalam nota pemberitaan bahwa perusahaan tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan,” jelas Ariyanto pada Harianjogja.com, Jumat (20/5/2016).

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ketika sampai pada tahap keterangan melanggar aturan, perusahaan ada yang melakukan negosiasi.

Advertisement

“Ada yang nego bisa dicicil. Itu tergantung kesepakatan saja,” lanjutnya. Pihaknya sendiri belum menerima standart operating procedure (SOP) terkait sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi hak THR karyawannya.

Menanggapi persoalan THR, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY hanya dapat mengimbau pada para pengusaha untuk memberikan apa yang menjadi hak karyawannya. Ketua Apindo DIY Buntoro menegaskan, ketentuan THR mengacu pada perundang-undangan. Sehingga, jika tidak dilaksanakan berarti melanggar Undang-Undang. “Mau tidak mau harus dilaksanakan. Mau memenuhi sebulan atau setengah bulan atau dicicil itu sesuai kemampuan perusahaan,” katanya.

Ia melihat selama ini perusahaan di DIY mampu membayar THR untuk karyawan. Parameternya, tidak ada laporan adanya karyawan yang protes.

Advertisement

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) DIY Endro Wardoyo. Bagi dia pengusaha mebel proaktif dalam memberikan tunjangan untuk hari raya. Selama ini di kalangan industri permebelan belum menerima aduan dari karyawan bahwa ada perusahaan mebel yang tidak memberi THR.

“Tapi posisi kami tetap harus mengimbau agar hak karyawan diberikan ya meski saya yakin teman-teman sudah tahu,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif