Soloraya
Sabtu, 21 Mei 2016 - 17:00 WIB

KEAMANAN PANGAN : 225 Rumah Makan dan 103 RPH di Klaten Belum Urus Sertifikat Halal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Simbolisasi penyerahan sertifikat halal kepada lima pengusaha UMKM di DIY dalam Workshop Kulinerku Halal di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Jogja, Rabu (23/3/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Keamanan pangan, ratusan rumah makan dan RPH di Klaten belum mengurus sertifikat halal.

Solopos.com, KLATEN–Sebanyak 225 rumah makan dan 103 rumah pemotongan hewan (RPH) yang tersebar di Kota Bersinar belum mengurus sertifikat halal di Majelis Umat Islam (MUI) di tingkat Klaten dan Jateng. Kementerian Agama (Kemenag) Klaten mendorong pemilik warung makan dan RPH agar segera mengurus sertifikat halal tersebut.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Syariah Kemenag Klaten, Retna Fithrotin, mengatakan kepemilikan sertifikat halal bagi masing-masing pengelola rumah makan dan RPH memang tidak wajib. Namun dengan kepemilikan sertifikat itu dapat memberikan informasi kepada konsumen/pembeli bahwa  usaha yang dijalankan seorang pengusaha sudah sesuai tuntutan syariat agama Islam.

“Yang kami data di sini adalah pengusaha yang beragama Islam. Banyaknya pengusaha kuliner atau warung makan dan RPH yang belum mengurus sertifikat halal itu ada beberapa hal, di antaranya kurang pedulinya pengusaha yang bersangkutan dengan label halal bagi produknya, tidak memiliki waktu mengurus sertifikat halal, dan pengurusan sertifikat halal dinilai mahal [mencapai jutaan rupiah],” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2016).

Retna mengatakan guna mengguggah kesadaran pengusaha warung makan dan RPH memiliki sertifikat halal, Kemenag akan melakukan inspeksi produk halal di Kota Bersinar akhir Mei mendatang. Tim inspeksi halal Klaten terdiri atas Kemenag Klaten, MUI Klaten, Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten.

Advertisement

“Dalam inspeksi produk nanti, kami akan memberikan sosialisasi juga kepada pengusaha warung makan dan RPH agar segera mengurus sertifikat halal. Ketika sudah memiliki sertifikat itu diharapkan bisa meyakinkan para pembeli bahwa produk yang dijual memang sudah sesuai syariat. Mekanisme pengurusan sertifikat halal, kami akan berikan blangko permohonan sertifikat halal. Bagi warung makan harus mengurus hingga MUI Jateng [terkait hasil laboratorium makanan], sedangkan RPH cukup di MUI Klaten,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, hingga saat ini Kemenag Klaten hanya mengurus sertifikat halal dari tiga RPH. Masing-masing RPH itu, yakni RPH PT Pandanaran Antar Perkasa Bayat, RPH Langit Mitra Farm Klaten Utara, RPH CV Sido Mulyo Ngawen.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif