Soloraya
Jumat, 20 Mei 2016 - 18:23 WIB

VANDALISME SOLO : Lagi, Satpol PP Tangkap 2 Pelaku Vandalisme

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Vandalisme Solo kian meresahkan. Satpol PP mengintensifkan pengawasan.

Solopos.com, SOLO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menangkap dua pelajar pelaku vandalisme, Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka tertangkap basah melakukan coret-coret di sepanjang Jl. Sam Ratulangi, Kelurahan Manahan, Banjarsari.

Advertisement

Informasi dihimpun solopos.com, Jumat (20/4) kejadian tersebut bermula ketika dua petugas Satpol PP dan Linmas berpatroli keliling kelurahan menggunakan sepeda onthel. Setelah sampai di Jl. Sam Ratulangi mendapati dua anak menggunakan sepeda motor berhenti di pinggir jalan melakukan coret-coret di tembok milik warga. Petugas Satpol PP dan Linmas langsung menangkap mereka dan mengelandang ke kantor Satpol PP.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan saat ditangkap kedua pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar kelas XI SMA di Solo sempat akan melarikan diri. Barang bukti berupa cat pilox berhasil diamankan petugas.
“Kami memintai keterangan kedua pelaku vandalisme tersebut hingga Kamis dini hari. Mereka langsung dibutkan BAP [Berita Acara Pemeriksaan],” ujar Arif saat dihubungi solopos.com, Jumat.

Arif mengatakan dari pengakuan dua pelaku tersebut mereka tidak hanya sekali melakukan vandalisme. Lokasi yang sering dijadikan sasaran vandalisme merupakan tempat keramaian yang sering dilewati banyak pengguna jalan. Hal itu dilakukan agar hasil coret-coret berupa mural bisa dilihat banyak orang.

Advertisement

“Pelaku vandalisme terkesan ingin menunjukkan karya mereka kepada orang lain dan eksistensi kelompok mereka,” kata dia.

Menurut Arif, orang tua mereka dan kepala sekolah langsung dipanggil ke kantor Satpol PP. Pelaku bisa dijerat Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang didalamnya terdapat pasal vandalisme.

Dimana pada pasal itu pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal enam bulan kurungan atau denda Rp50 juta.

Advertisement

“Pelaku harus wajib lapor ke Satpol PP empat kali setiap hari Kamis. Dalam waktu dekat mereka akan diminta membersihkan bekas coretan di Jl. Sam Ratulangi,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sutarjo, mengatakan sudah ada empat pelaku vandalisme yang tertangkap basah Satpol PP. Dua pelaku ditangkap pada Minggu (15/5/2016) dan Rabu (18/5/2016).

“Kami akan terus melakukan patroli rutin setiap malam hingga dini hari agar pelaku vandalisme jera,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif