News
Jumat, 20 Mei 2016 - 15:00 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Inilah yang Dimaksud Ahok Soal Kontribusi yang Harus Dibayar Pengembang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Suap reklamasi Jakarta disebut-sebut terkait perdebatan jumlah kontribusi yang harus dibayar pengembang.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan kontribusi tambahan berbeda dengan pemberian corporate social responsibility (CSR) dari para pengembang.

Advertisement

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut menegaskan bahwa pemberian CSR yang diberikan untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan dana sosial yang diberikan oleh perusahaan swasta. Dana tersebut merupakan dana sukarela.

“Itu perusahaan yang atur dan ada undang-undangnya. Setiap perusahaan itu wajib memberikan CSR pada masyarakat atau sekitarnya,” kata Ahok di Balai Kota, Jumat (20/5/2016).

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa pemberian CSR tersebut berhubungan dengan fasilitas umum dengan besaran maksimal 3% dari keuntungan perusahaan tersebut. Besaran itu sudah dihitung sesudah pajak.

Advertisement

Sedangkan untuk kontribusi tambahan merupakan penambahan beban yang diberikan kepada pengembang pengantong izin reklamasi Teluk Jakarta. Ahok bermaksud kontribusi tambahan yang sudah diberikan itu akan dipergunakan untuk membantu pembanguan infrastruktur di Jakarta.

“Kontribusi tambahan lazim dilakukan di seluruh dunia misalnya untuk pembangunan trotoar. Harusnya di seluruh dunia pembangunan infrastruktur dibebankan kepada pengusaha,” katanya.

Selain itu, pihaknya menggunakan hak diskresinya yang diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hak diskresi digunakan untuk memberikan izin reklamasi kepada pengembang, yakni perupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan 15% dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif