News
Jumat, 20 Mei 2016 - 22:30 WIB

SUAP PANITERA PN JAKPUS : Inilah Daftar Hakim & Pejabat Peradilan yang Terlibat Korupsi/Suap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) yang memakai rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). KPK menahan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat, dimana sebelumnya Edy tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016) bersama Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta yang juga tersangka dalam kasus itu. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap panitera PN Jakpus melengkapi daftar pejabat peradilan dan hakim yang terlibat kasus korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mencatat sedikitnya ada 28 orang hakim/panitera/pegawai pengadilan yang terjerat berbagai kasus korupsi.

Advertisement

Menurut mereka, hal itu menunjukkan praktik korupsi di lingkungan lembaga peradilan sudah sistemik, masif, dan mengakar. Belum lagi persoalan pengawasan yang lemah semakin memperburuk citra lembaga peradilan di mata publik.

Karena itu, mereka mendesak KPK tak berhenti kepada kator-aktor yang sudah ditangkap. Mereka menuntut penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut hingga memetakan walayah rawan korupsi di pengadilan. Dalam hal itu, KPK selain memainkan fungsi penindakan juga memainkan fungsi pencegahan yakni memperbaiki sistem di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya.

Berikut daftar hakim, panitera, atau pejabat lembaga peradilan yang terjerat kasus suap/korupsi:

Advertisement

1. Fauzatulo Zendrato, Kasubdit Kasasi Perdata MA
Dugaan menerima suap Rp 550 juta untuk penanganan perkara perdata. Ia divonis 1 tahun penjara oleh PN Jakpus
2. Harini Wiyoso, mantan hakim pengadilan tinggi
Suap kasasi perkara Probosutejo di MA sebesar Rp5 milyar, divonis 4 tahun oleh MA.
3. Soetrisno, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dugaan suap ketika mengadili Eddy Tansil dalam perkara Grup Golden Key. Diperiksa Irjen Departemen Kehakiman. Soetrisno dikenakan penurunan pangkat dan di bina.
4. Herman Allositandi, hakim PN Jakarta Selatan
Pemerasan dalam pemeriksaan perkara korupsi Jamsostek senilai 200 juta rupiah saksi perkara PT Jamsostek Walter Sigalingging. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4 tahun 6 bulan penjara.
5. Andry Djemi Lumanauw, panitera PN Jakarta Selatan
Pemerasan dalam pemeriksaan perkara korupsi Jamsostek senilai Rp200 juta terhadap saksi perkara PT Jamsostek Walter Sigalingging. Divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4 tahun penjara.
6. M. Saleh, panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Menerima suap dari pengacara Abdullah Puteh. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4 tahun penjara.
7. Ramadhan Rizal, panitera muda pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Menerima suap dari pengacara Abdullah Puteh. Vonis Pengadilan Banding Tipikor 2 tahun 6 bulan penjara.
8. Zaini Bahrum, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan
Menerima suap dari seorang pengacara senilai Rp75 juta. Diperiksa oleh Badan Pengawasan MA tahun 2006, ditarik ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan sebagai hakim non palu.
9. Imas Dianasari/hakim adhoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung.
Hakim Imas ditangkap di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, dengan seorang pria berinisial OJ. Imas ditangkap dengan barang bukti uang Rp200 juta serta sebuah mobil. Imas Dianasari divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima duit suap senilai Rp352 juta.
10. Pragsono/hakim Pengadilan Tipikor Semarang
Diduga terlibat suap untuk memengaruhi putusan terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, yang menjerat Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Kedua hakim itu adalah Pragsono (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) dan Asmadinata (hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah). Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat itu mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Kartini Marpaung (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang) dan Heru Kisbandono (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak) yang telah divonis bersalah.
11. Asmadinata/hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah
Uang suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menjerat Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.
Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memutuskan memecat Hakim Asmadinata. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap.
12. Setyabudi Tejocahyono/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Menerima suap Rp 150 juta. Diduga uang yang diterima Hakim Setya dari Asep ini berkaitan dengan dugaan suap bantuan sosial (Bansos) di Bandung. Ia divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor bandung.
13. Syarifudin/Hakim kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Syarifudin menerima suap Rp 250 juta dan puluhan ribu dollar dari Puguh terkait dengan kepailitan sebuah perusahaan berinisial PT SCI. Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memutuskan memecat Hakim Asmadinata. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap.
14.Ibrahim/Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) DKI Jakarta
Perkara tanah pengusaha DL Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng. Tanah itu dalam status sengketa dengan Pemprov DKI Jakarta. Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memutuskan memecat Hakim Asmadinata. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap.
15. Muhtadi Asnun/Hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang
Menerima uang US$ 40.000 saat menangani kasus Gayus pada Maret 2009. Kala itu Gayus divonis bebas dalam kasus penggelapan pajak dan money laundering. Vonis dua tahun Asnun oleh majelis hakim PN Jakarta Timur
16. Kartini Juliana Magdalena Marpaung/Hakim ad hoc Tipikor Semarang
Kartini ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 lalu bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono di halaman gedung PN Semarang karena menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik. Vonis 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 15 tahun denda Rp750 juta subsider lima bulan penjara.
17. Heru Kisbandono/Hakim ad hoc Tipikor Pontianak
Untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik. Vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.
18. Bambang Agus Purnomo/Mantan staf administrasi pidana bagian pranata pidana Mahkamah Agung
Menerima uang dari Heru Kisbandono hakim ad hoc Tipikor Pontianak. Dalam persidangan di PN Tipikor Semarang, Agus mengaku mendapat transfer uang sebesar Rp36 juta dari Heru. Agus sudah pensiun dari staf MA sejak 1 Agustus 2012.
Agus juga mengaku membantu Heru saat akan mengikuti seleksi menjadi hakim ad hoc. Ia mengatakan telah mengeluarkan uang Rp87 juta dari kocek pribadinya untuk membantu Heru melalui salah seorang kepala bidang di MA. Uang tersebut baru diganti Heru sebesar Rp40 juta.
Agus juga mengaku sempat membantu pengajuan peninjauan kembali (PK) suatu perkara yang ditangani Heru. Ia mengaku mendapatkan dana Rp 340 juta, kemudian diserahkan kepada seseorang di MA yang mengurus PK tersebut.
19. Roy Maruli Napitupulu/Hakim Pengadilan Negeri Balige, Provinsi Sumatera Utara.
Menerima suap sebesar Rp50 juta saat menangani perkara. Majelis Kehormatan Hakim dalam putusannya mengusulkan untuk memberhentikan dengan tidak hormat hakim Pengadilan Negeri Balige, Provinsi Sumatera Utara, Roy Maruli Napitupulu
20. Nuril Huda/Hakim PN Pangkalan Bun
Menerima uang sebesar Rp 20 juta dari pengacara. Keputusan Majelis Kehormatan Hakim memutuskan hukuman non-palu bagi Hakim Nuril Huda selama 2 tahun.
21. Tripeni Irianto Putro/Ketua PTUN Medan
Diduga menerima Suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos medan tahun 2015. Ketiganya divonis 2 tahun.
22.Amir Fauzi, hakim PTUN Medan
23. Dermawan Ginting, Hakim PTUN Medan
24. Andri Tristianto Sutrisna, Kasubdit Kasasi dan Perdata Mahkamah Agung
Diduga terkait suap penundaan salinan putusan kasasi terdakwa Ichsan.
25. Syamri Adnan, hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang/hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh
Korupsi proyek pembangunan gedung pengadilan saat menjabat sebagai Kepala Pengadilan Agama Maninjau. Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kab. Lubuk Basung. Keputusan Majelis Kehormatan Hakim memutuskan hukuman non-palu bagi Hakim Nuril Huda selama 2 tahun.
26. Edy Nasution, Panitera PN Jakarta Pusat
Suap dalam pendaftaran perkara peninjauan kembali di MA.
27. Ramlan Comel/Pengadilan Tipikor Bandung
Divonis 7 tahun karena menerima hadiah Rp1,9 Miliar dan US$160 dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
28. Djodi Supratman/Staf Badiklat Hukum dan Peradilan MA
Divonis 2 tahun penjara karena menerima suap Rp150 juta dari Mario Bernardo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif