News
Jumat, 20 Mei 2016 - 13:30 WIB

Sanksi Pembekuan Izin Baru Lion akan Dicabut Bila Telah Memenuhi Syarat Ini

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lion Air (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Maskapai Lion Air tengah mendapat sorotan menyusul pemberian sanksi dari Kemenhub terhadap maskapai tersebut.

Solopos.com, JAKARTA – Lion Air diberi sanksi 6 bulan tak diberikan izin rute baru. Pencabutan izin ini karena Lion Air banyak dikomplain soal delay dan juga ada pemogokan pilot.

Advertisement

Menurut staf khusus Menhub Hadi Djurain, pembekuan izin ini diberikan hingga Lion Air bisa memiliki prosedur pencegahan delay pesawat. Sudah menjadi rahasia umum, delay pada Lion Air kerap terjadi.

“Sampai maskapai tersebut memiliki SOP delay management yang andal dan diimplentasikan di lapangan,” jelas Hadi, seperti dilansir detikcom, Jumat (20/5/2016).

Sanksi terkait delay itu sebenarnya sudah diberikan pada Februari 2015, di mana Lion mengalami delay berkepanjangan saat peak season hari raya Imlek.

Advertisement

“Pembekuan baru dicabut skitar empat bulan kemudian, setelah manajemen Lion beberapa kali mempresentasikan SOP delay management ke Kemenhub, dan setelah dicek pelaksanaannya di lapangan,” urai dia.

Dan pada 2016 ini kembali terulang peristiwa serupa dan sanksi kembali diberikan. “Karena ini menyangkut keselamatan, keamanan dalam arti luas, dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa penerbangan,” tutup dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif