Jogja
Jumat, 20 Mei 2016 - 08:20 WIB

PILKADA JOGJA : Biaya Kampanye Paslon Rp3 Miliar dari APBD

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustresi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Pilkada Jogja biaya kampanye dipersiapkan.

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menganggarkan kampanye semua pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Jogja 2017 mendatang sebesar Rp3 miliar.

Advertisement

“Anggaran fasilitasi kampanye paslon ini sekitar 18 persen dari total anggaran pilkada Kota Jogja,” kata Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto disela-sela acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) antara Pemerintah Kota Jogja dan KPU Kota Jogja di Balai Kota, Kamis (19/5/2016).

Dalam NHPD itu diputuskan anggaran Pilwalkot Jogja Rp14,9 miliar. Dana tersebut sebagian besar akan digunakan untuk belanja barang dan jasa sampai fasilitas kampanye semua paslon. Sementara sisanya untuk honorarium petugas pilwalkot.

Wawan mengatakan fasilitas kampanye paslon yang bersumber dari APBD melalui hibah itu di antaranya alat peraga kampanye, bahan kampanye pamplet, liflet poster, sosialisasi paslon, debat paslon, dan iklan di media massa.

Advertisement

“Anggarannya kita asumsikan untuk lima paslon, tapi kalaupun kurang dari lima paslon tetap segitu anggarannya,” kata dia.

Selain biaya kampanye paslon dari APBN, akan ada pembatasan dana sumbangan masing-masing paslon. Wawan mengatakan saat ini pihaknya masing menghitung kebutuhan biaya kampanye masing-masing paslon sebagai dasar untuk menetapkan pembatasan dana sumbangan bagi paslon yang diusung partai dan paslon perseorangan.

Ia memastikan waktu pemungutan suara pilwalkot Jogja akan dilaksanakan pada Februari 2017. Tahapan Pilwalkot akan dimulai pada Juni mendatang dengan membentuk panitia ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.

Advertisement

Panitia ad hoc yang dibutuhkan adalah 70 orang PPK (Tiap kecamatan lima orang) dan 135 PPS (Tiga orang tiap kelurahan). Sementara masa pendaftaran paslon perseorangan 6-10 Agustus, dan paslon gabungan partai politik pada September.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif