Jatim
Jumat, 20 Mei 2016 - 23:05 WIB

NARKOBA NGAWI : Kantongi Sabu-Sabu di Jaket, Pemuda Ngawi Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Ngawi ini terkait penangkapan pemuda lantaran mengantongi SS.

Madiunpos.com, NGAWI – Seorang pemuda asal Ngawi ditangkap polisi karena kedapatan sedang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu (SS) dalam saku bajunya.

Advertisement

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, Kamis (19/5/2016), mengatakan tersangka berinisial ZN, 18, warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

“Tersangka ditangkap saat polisi melakukan patroli di kawasan Alun-alun Merdeka Ngawi. Saat itu, petugas mendapati ada empat pemuda yang sedang asyik nongkrong sekitar pukul 03.45 WIB. Gerakan mereka mencurigakan saat melihat polisi, lalu dilakukan penggeledahan,” ujar Wasno.

Advertisement

“Tersangka ditangkap saat polisi melakukan patroli di kawasan Alun-alun Merdeka Ngawi. Saat itu, petugas mendapati ada empat pemuda yang sedang asyik nongkrong sekitar pukul 03.45 WIB. Gerakan mereka mencurigakan saat melihat polisi, lalu dilakukan penggeledahan,” ujar Wasno.

Saat digeledah, tersangka kedapatan menyimpan satu buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang dipastikan SS seberat 0,38 gram. Barang haram tersebut ditemukan di saku jaket sebelah kiri.

Tersangka lalu diperiksa untuk mendalami temuan itu. Ia juga digelandang ke rumahnya untuk mencari barang haram lainnya yang mungkin disembunyikan di rumahnya.

Advertisement

“Di rumahnya kami tidak temukan barang bukti lainnya. Tersangka lalu kami bawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Polisi juga melakukan tes urine kepada yang bersangkutan untuk menguji apakah ia menggunakan narkoba.

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari salah seorang temannya dari Mojoagung, Jombang.

Advertisement

Selain mengambil sabu-sabu seberat 0,38 gram, polisi juga menyita satu unit HP Nokia sebagai barang bukti. Juga jaket hijau yang digunakan tersangka menyimpan SS.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun karena terbukti melanggar Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Wasno menambahkan sejak Januari hingga pertengahan Mei 2016, sudah ada 17 kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Ngawi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif