Soloraya
Jumat, 20 Mei 2016 - 17:23 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Inspektorat Hitung Kerugian Negara Kasus Songbledeg

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi di Wonogiri terkait APB Desa Songbledeg sedang dihitung oleh inspektorat.

Solopos.com, WONOGIRI — Inspektorat turut mengusut kasus dugaan korupsi APB Desa Songbledeg, Kecamatan Paranggupito, Wonogiri 2013-2015. Selain melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk pengecekan lapangan, Inspektorat juga menghitung kerugian negara.

Advertisement

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat dihubungi solopos.com, Jumat (20/5/2016), menyampaikan pengusutan kasus dugaan rasuah tersebut tidak sekadar dilaksanakan kejari. Dalam kaitan ini Inspektorat menjadi ahli untuk mendukung penyidikan agar hasil pengusutan lebih optimal.

Inspektorat sudah memeriksa para pihak yang terkait kasus itu. Hafidz menyebut pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat hampir rampung. Selain itu Inspektorat juga sudah menghitung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor). Hanya, hasil penghitungan belum disajikan secara tertulis.

Advertisement

Inspektorat sudah memeriksa para pihak yang terkait kasus itu. Hafidz menyebut pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat hampir rampung. Selain itu Inspektorat juga sudah menghitung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor). Hanya, hasil penghitungan belum disajikan secara tertulis.

“Kami baru dikasih tahu hasil penghitungannya secara lisan. Untuk nilainya belum bisa kami sampaikan karena belum ada laporan resmi. Kalau sudah ada hasil resminya akan kami sampaikan. Yang jelas [kerugian negara] sampai ratusan juta rupiah. Kalau Rp100 juta lebih, wong Rp200 juta aja lebih kok. Tunggu saja hasil resminya,” kata Hafidz.

Dia melanjutkan hingga sekarang penyidik belum menetapkan tersangka sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus itu. Penyidik masih akan memeriksa saksi di luar Pemerintah Desa Songbledeg untuk memperkuat pembuktian.

Advertisement

Namun, penyidik merasa masih perlu memeriksa saksi eksternal lainnya. Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat. Status tersangka akan ditetapkan berdasar hasil ekspose. Tahapan tersebut dilaksanakan setelah pemeriksaan yang dilakukan penyidik sudah rampung, laporan hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat secara resmi sudah diserahkan.

“Laporan dari Inspektorat mungkin pekan depan sudah diserahkan. Laporan itu lalu akan kami sinkronkan dengan data yang kami miliki, agar tidak tumpang tindih. Setelah semua rampung baru di-ekspose,” imbuh Hafidz.

Kepala Inspektorat (Inspektur) Wonogiri, Hernowo Narwodo, mengaku belum menerima laporan dari tim yang ditugaskan. Dia memperkirakan tim masih bekerja menyelesaikan laporan pemeriksaan dan pengecekan lapangan. Menurut dia penyusunan laporan tidak bisa selesai dalam waktu singkat.

Advertisement

“Kami tak hanya menangani masalah ini [kasus Desa Songbledeg]. Jadi, laporan pemeriksaan membutuhkan waktu,” ucap Hernowo.

Seperti diketahui, Kejari Wonogiri sedang menyidik dugaan penyimpangan dana APB Desa Songbledek 2013-2015, sejak Maret lalu. Dana kegiatan senilai Rp200 juta-Rp300 juta diduga tak bisa dipertanggungjawabkan.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif