Soloraya
Jumat, 20 Mei 2016 - 13:00 WIB

KORUPSI SRAGEN : Dua Terdakwa Kasus Pasar Gondang Divonis 1 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Korupsi Sragen terkait Pasar Gondang menyeret dua terdakwa yang telah divonis satu tahun.

Solopos.com, SRAGEN – Dua terdakwa kasus jual beli empat kios Pasar Gondang divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (18/5/2016).

Advertisement

Dua terdakwa tersebut adalah mantan Lurah Pasar Gondang, Sugito, 57, warga Dusun Genting, RT 016, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen dan Ketua Paguyuban Pedagang, Sugiyanto, 49, warga Dusun Gondang Tani, RT 017, Desa/Kecamatan Gondang, Sragen.

”Majelis hakim sudah memutuskan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Adi Nugroho kepada solopos.com, Kamis (19/5/2016).

Setelah vonis dibacakan, kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi putusan majelis hakim. Baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menanggapi putusan majelis hakim tersebut. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lima bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 bulan. Denda yang harus dibayarkan kedua terdakwa juga sama dengan tuntutan jaksa yakni Rp50 juta. Namun, jaksa meminta subsider selama tiga bulan penjara.

Advertisement

Hal-hal yang memberatkan mejelis hakim, tindakan kedua terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menanggulangi atau memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dan belum pernah dihukum penjara.

Bersama dengan mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen, Nonok Sudjiono, kedua terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam menjual kios Pasar Gondangnomor 53, 54, 55 dan 56. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (7) Permendagri No. 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan hasil penerimaan jual beli kios harus diserahkan ke kas daerah.

Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) No. 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum menyebutkan pengalihan hak guna kios pasar kepada orang lain dipungut biaya sebesar 1% dari nilai jual objek. Pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyebutkan penjualan tanah dan/bangunan diusulkan oleh bupati melalui persetujuan DPRD.

Advertisement

Akibat perbuatan terdakwa, Pemerintah Kabupaten Sragen mengalami kerugian Rp573.200.000 berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Sragen menyatakan berkas perkara dugaan kasus korupsi jual beli kios Pasar Gondang dengan tersangka Nonok Sudjiono sudah lengkap alias P21. Dalam jangka dekat, Kejari Sragen bakal mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen tersebut.

Adi Nugroho mengatakan eksekusi terhadap Nonok tinggal menunggu waktu. Rencananya, eksekusi terhadap Nonok akan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain yakni Sugito dan Sugiyanto.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif