News
Jumat, 20 Mei 2016 - 19:00 WIB

Kejar-Kejaran di Tol, Bareskrim Gagalkan Peredaran 18.000 Lembar Uang Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Uang palsu (Dika Irawan/JIBI/Bisnis)

Uang palsu sebanyak 18.000 lembar disita dalam penangkapan yang diwarnai kejar-kejaran di tol JORR.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menangkap dua orang diduga pengedar uang palsu sebanyak 18.000 lebar pecahan 100.000-an. Pengungkapan kasus ini diwarnai aksi kejar-kejaran antara polisi dan tersangka.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Agung Setya menuturkan awalnya pada 16 Mei 2016, penyelidik mendapatkan informasi bahwa ada penjual uang palsu di sekitar Taman Mini Indonesia Indah. Atas dasar info tersebut kemudian pihaknya menyamar membeli uang palsu itu.

“Dan disepakati akan dilakukan transaksi pada 19 Mei 2016,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2016).

Agung melanjutkan kemudian pada 19 Mei 2016, pukul 15.00 petugas bertemu dengan W di depan Hotel Santika Taman Mini dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeladahan, ditemukan 2000 lembar uang pecahan Rp100.000. “Total 200 juta uang palsu,” tuturnya.

Advertisement

Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap orang berinisial M melalui proses kejar-kejaran di jalan Tol JORR. Setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan 16.000 lembar uang palsu pecahan 100.000.

“Saat ini 2 orang pelaku dan barang bukti 18.000 lembar uang palsu pecahan 100 ribu telah berada di Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit mobil CRV dan dua unit HP terkait tindak pidana tersebut. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif