Soloraya
Jumat, 20 Mei 2016 - 22:15 WIB

IZIN USAHA SOLO : Kecamatan Diberi Wewenang Terbitkan Izin Usaha Pemondokan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi indekos (JIBI/Dok)

Izin usaha Solo, Pemkot melimpahkan kewenangan ke kecamatan dalam izin usaha pemondokan.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melimpahkan kewenangan dalam mengeluarkan izin usaha pemondokan kepada kecamatan. Pelimpahan kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Dalam Aspek Perizinan, Rekomendasi dan Penyelenggaraan.

Advertisement

Camat Banjarsari, Danang Sulindriyanto, mengatakan salinan Perwali itu baru diberikan kepada kecamatan pada bulan April tahun ini. Pelimpahan megeluarkan izin pemonokan kepada kecamatan itu sebagai upaya Pemkot Solo mempermudah pelayanan dan menarik banyak investasi di Solo.

“Kami sudah memberikan informasi itu kepada 13 kelurahan di wilayah Banjarsari. Selanjutnya kelurahan yang menginformasikannya kepada RT [Rukun Tetangga] dan RW [Rukun Warga],” ujar Danang saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2016).

Danang mengatakan usaha pemondokan di Banjarsari hampir merata tersebar di 13 kelurahan. Namun, paling banyak terdapat di enam kelurahan yakni Gilingan, Kadipiro, Sumber, Mangkubumen, Kestalan, dan Punggawan. Sebagian besar kelurahan yang banyak terdapat pemondokan bisanya lokasinya berdekatan dengan tempat usaha seperti hotel dan mal.

Advertisement

Ia mengatakan keberadaan tempat pemondokan di Bajarsari saat ini sedang didata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membuat Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

“Kami belum memiliki data akurat berapa jumlah usaha pemondokan yang ada di wilayah Banjarsari. Pendataan saat ini masih berlangsung,” kata dia.

Danang mengakui masih banyak usaha pemondokan di Banjarsari yang belum mengantongi izin. Hal itu diperkuat dengan bukti belum adanya satu pun pengusaha pemondokan yang mengajukan izin ke kecamatan setelah Perwali disahkan.

Advertisement

“Triwulan pertama tahun ini belum ada satu pun pemilik pemondokan mengajukan izin padahal sudah banyak pemondokan tersebar di Banjarsari,” kata dia.

Danang menjelaskan membuat izin pemondokan tidak sulit. Pemilik pemondokan tinggal membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TDUP, kata dia, sesuai bunyi ayat 1 huruf b adalah usaha rumah kos yang memiliki kamar kurang dari sepuluh. Kalau pemilik memiliki kamar lebih dari sepuluh berarti sudah masuk kategori hotel.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif