News
Jumat, 20 Mei 2016 - 21:10 WIB

HAJI 2016 : Hari Pertama, 13.187 Jemaah Lunasi Biaya Haji

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah haji Indonesia menggunakan masker (kemenag.go.id)

Haji 2016 sudah dimulai pelunasan biaya haji tahap pertama.

Solopos.com, JAKARTA – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler tahap I dibuka mulai Kamis (19/5/2016). Sampai dengan penutupan pelunasan di hari pertama, data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan sebanyak 13.187 jemaah telah melakukan pelunasan.

Advertisement

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600).

Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jemaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah. Artinya sudah 8.56% kuota jemaah haji yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini.

Pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji regular akan berlangsung sampai dengan 10 Juni 2016 mendatang.  Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1437H/2016M,  jemaah haji yang berhak mengisi kuota atau melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah mereka yang telah lunas namun menunda keberangkatan pada tahun-tahun sebelumnya.

Advertisement

Selain itu sebagaimana dilansir Kemenag.go.id, Kamis, mereka berhak melunasi BPIH tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437H/2016M berdasarkan data siskohat dengan ketentuan: 1) belum pernah menunaikan ibadah haji; 2) telah berusia 18 tahun terhitung tanggal 9 Agustus 2016 atau sudah menikah;

Termasuk berhak melakukan pelunasan,jamaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan database siskohat sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus belum berhaji dan masuk daftar tunggu tahun 1437H/2016M dengan ketentuan:

1.Jemaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir (20 – 30 Juni 2016).

Advertisement

2. Jemaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap kedua. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan;

3. Jemaah cadangan yang belum dapat diberangkatkan pada tahun 1437H/2016M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun 1438 H/2017 M.

Sampai dengan penutupan pelunasan di hari pertama, data Siskohat menunjukan baru empat jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH dengan status cadangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif