Soloraya
Jumat, 20 Mei 2016 - 18:40 WIB

CITY WALK SUKOHARJO : Ini Penyebab Rekomendasi Teknis BBWSBS Belum Terbit

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para petugas dari Balai PSDA Bengawan Solo Dinas PSDA Jawa Tengah mengecek kondisi fisik paket IV proyek city walk di depan Perumahan Puri Lestari, Sidorejo, Bendosari, Sukoharjo, Selasa (16/2/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

City walk Sukoharjo, BBWSBS belum mengeluarkan rekomendasi proyek city walk.

Solopos.com, SUKOHARJO–Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) belum menerbitkan rekomendasi teknis proyek city walk di saluran irigasi sekunder Colo Timur. Rekomendasi teknis itu merupakan syarat utama penerbitan izin penggunaan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR).

Advertisement

Rekomendasi teknis dan izin penggunaan aset menjadi acuan utama untuk melanjutkan pengerjaan proyek city walk paket II dan III senilai Rp16 miliar. Sebelum rekomendasi teknis dan izin penggunaan aset diterbitkan BBWSBS dan KemenPU-PR maka pengerjaan lanjutan proyek city walk belum dapat terealisasi. Sementara paket I dan IV telah rampung dikerjakan pada 2015.

Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pemeliharaan BBWSBS, Antonius Suryono, mengatakan belum menerbitkan rekomendasi teknis pembangunan proyek city walk di saluran irigasi sekunder Colo Timur. Pemkab Sukoharjo harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan data teknis secara lengkap sebagai persyaratan utama penrbitan rekomendasi teknis.

“Belum ada, baik rekomendasi teknis maupun izin penggunaan aset belum terbit. Ya dilengkapi terlebih dahulu jika ada persyaratan administrasi yang kurang,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (20/5/2016).

Advertisement

BBWSBS sebagai perpanjangan tangan Kemen PU-PR tak akan mempersulit proses pengurusan rekomendasi teknis dan izin penggunaan aset asalkan sesuai aturan. Tentu saja, seluruh data teknis mengenai pembangunan proyek city walk harus dikaji dan dianalisis secara mendalam.

Menurut dia, saluran irigasi sekunder Colo Timur merupakan aset milik Kemen PU-PR. Artinya, pengerjaan proyek city walk di saluran irigasi sekunder Colo Timur harus terlebih dahulu mengantongi izin dari Kemen PU-PR. “Izin dari Kementerian [Kemen PU-PR] sangat gampang dan tak perlu membayar alias gratis asalkan data teknis dan persyaratan administrasinya lengkap. Kami akan langsung mengirim rekomendasi teknis ke Kementerian jika semua persyaratan administrasi lengkap,” papar dia.

Pria yang akrab disapa Anton ini menjelaskan bakal selalu berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo ihwal pengurusan rekomendasi teknis proyek city walk. Hal ini dilakukan agar proyek city walk yang membangun dan menutup saluran irigasi sekunder dikerjakan sesuai hasil kajian tim ahli sehingga banjir yang mengenai kawasan Kota Sukoharjo tak terulang kembali.

Advertisement

Sementara itu, seorang warga Kampung Tanjungsari, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Budi, mengatakan masih khwatir saat terjadi hujan lebat dengan intensitas tinggi selama berjam-jam mengakibatkan air saluran drainase sekunder meluap. Imbasnya, air menggenangi  sebagian Jl. Jenderal Sudirman dan puluhan rumah penduduk. Banjir yang menggenangi kawasan Kota Sukoharjo terjadi pada akhir 2015 dan awal 2016.

Dia berharap penambahan satu pintu saluran air yang telah rampung dibangun mampu mengatasi permasalahan banjir di kawasan Kota Sukoharjo. “Mudah-mudahan tak ada lagi banjir akibat air saluran drainase sekunder meluap. Kalau terjadi banjir lagi, warga yang dirugikan karena tak dapat beraktivitas sehari-hari,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif