News
Kamis, 19 Mei 2016 - 21:00 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Ahok akan Adukan Koran Tempo ke Dewan Pers

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Suap reklamasi Jakarta diwarnai isu barter pengembang dan Pemprov DKI. Ahok bakal mengadukan Koran Tempo ke Dewan pers.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana mengadukan Koran Tempo atas pemberitaan tentang kewajiban tambahan dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta ke Dewan Pers.

Advertisement

“Saya kira tolong Tempo, kita ini kan teman baik. Saya sering kasih eksklusif selama ini. Jangan fitnah saya lakukan fitnah dengan pengembang,” katanya di Balai Kota, Kamis (19/5/2016).

Ahok meradang lantaran pemberitaan Koran Tempo edisi Rabu (11/5/2016). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Agung Podomoro Land Tbk. dan menemukan dokumen proyek pada 1 April lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen yang menyebutkan keterlibatan raksasa properti tersebut membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir Februari lalu, sebesar Rp6 miliar.

Advertisement

Dana tersebut diduga merupakan barter izin reklamasi dan digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan tentara untuk menggusur wilayah yang bersisian dengan Kanal Banjir Barat tersebut.

“Jadi, saya kira tolong Tempo, kita temen baik. Saya sering kasih eksklusif dengan Tempo selama ini. Kalau Anda terus mau seperti ini, saya akan bawa ini masalah ini ke Dewan Pers,” jelasnya.

Dia menyatakan kesepakatan pemberian kewajiban tambahan antara Pemprov DKI dengan PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci (anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.), serta PT Taman Harapan Indah (anak usaha PT Intiland Development Tbk.) bukanlah barter atas pemberian izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.

Advertisement

Salah satu yang disorot adalah penggunaan dasar hukum untuk memperkuat perjanjian tersebut. Pasalnya, aturan soal penetapan kewajiban, kontribusi, dan kontribusi tambahan baru akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Strategis Pantai Utara (Raperda Reklamasi).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif