News
Kamis, 19 Mei 2016 - 18:30 WIB

SUAP PANITERA PN JAKPUS : Sekjen MA Nurhadi Sudah 30 Hari Bolos, Royani Masih "Hilang"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Suap panitera PN Jakpus membuat Sekjen MA Nurhadi disorot. Ternyata, yang bersangkutan sudah 30 hari tak masuk kerja.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dikabarkan sudah 30 hari tidak masuk kantor. Menghilangnya Nurhadi diduga terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Advertisement

Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan ketidakhadiran Nurhadi tersebut membuat posisi Sekjen MA kosong. Akibatnya, proses administrasi di lembaga peradilan tertinggi negara tersebut terhambat. “Dia sudah 30 hari tidak berada di kantor. Hal itu menghambat proses administrasi di Mahkamah Agung,” ujar dia kepada Bisnis/JIBI, Kamis (19/5/2016).

Gayus memaparkan beberapa kegiatan yang terhambat di antaranya kegiatan di bidang sumber daya manusia (SDM), anggaran APBN, dan aset. Walaupun ada staf, kata dia, hal itu tak banyak membantu sebab ada beberapa kewenangan yang harus ditangani Nurhadi sendiri.

Merujuk pada pada pasal 7 ayat 4 jo pasal 10 angka 9 huruf a, b, c PP No. 53/2010 Tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gayus mengatakan seorang pegawai negeri yang tidak masuk selama 31-35 hari bisa diturunkan pangkatnya. Jika tidak masuk 36-40 hari, PNS itu dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan dan tidak masuk 41-45 hari diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan lebih dari 45 hari, PNS diberhentikan tidak hormat.

Advertisement

Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menolak banyak berkomentar soal sekjennya tersebut. Dia mengakui Nurhadi memang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Namun, soal absennya Nurhadi selama 30 hari terakhir, Suhadi mengaku tidak memiliki informasi secara detail.

Dia hanya mengatakan MA menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak akan mencampuri proses penyidikan di KPK. MA pun menyerahkan semua proses terhadap Nurhadi kepada KPK.

Dia juga mengaku tak tahu lokasi persembunyian pegawai MA, Royani, yang menjadi saksi kunci. Royani diduga sengaja disembunyikan untuk menutup-nutupi kasus yang diduga menyeret Sekjen MA tersebut. KPK berencana mengirimkan surat ke MA untuk menghadirkan orang dekat Nurhadi itu.

Advertisement

Suhadi mempersilakan KPK untuk mencari saksi tersebut. Namun, dia menolak permintaan menghadirkan saksi ke KPK. Alasannya, institusi MA tidak memiliki perangkat untuk mencari keberadaan saksi yang dimaksud.

“Kan KPK memiliki penyelidik dan penyidik, silakan mereka yang mencarinya. Kami tidak akan menghalanginya, cari di mana lokasi persembunyiannya,” kata dia.

Kabar tentang disembunyikannya Royani itu muncul setelah dalam dua kali pemanggilan, orang dekat Nurhadi itu tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia diduga memegang banyak informasi soal kasus suap itu di MA.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif