Jatim
Kamis, 19 Mei 2016 - 23:05 WIB

PNS MADIUN : 17 PNS Dishutbun Kabupaten Madiun Ditarik Jadi Pegawai Pemprov Jatim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setda baru Pemkab Madiun di Mejayan, Senin (2/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

PNS Madiun yakni 17 orang dari Dishutbun akan ditarik menjadi pegawai Pemprov Jatim.

Madiunpos.com, MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait pelimpahan kewenangan bidang kehutanan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Madiun dari Pemkab ke Pemprov.

Advertisement

Pelimpahan kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam UU itu, bidang kehutanan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Madiun akan ditarik ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur per 1 Oktober 2016.

“Pelimpahan tersebut berlaku mulai dari personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D),” ujar Kepala Bidang Kehutanan Dishutbun Kabupaten Madiun, Didik Susanto, kepada wartawan di Madiun, Rabu (18/5/2016).

Advertisement

“Pelimpahan tersebut berlaku mulai dari personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D),” ujar Kepala Bidang Kehutanan Dishutbun Kabupaten Madiun, Didik Susanto, kepada wartawan di Madiun, Rabu (18/5/2016).

Dengan demikian, sebanyak 17 pegawai negeri sipil (PNS) Dishutbun Kabupaten Madiun dipastikan ditarik menjadi pegawai provinsi. Namun karena hingga kini belum ada peraturan pemerintah yang menindaklanjuti UU itu, sehingga pihaknya belum dapat memastikan bagaimana petunjuk teknis pelimpahan tersebut.

“Kami di daerah hingga kini masih menunggu petunjuk dari pemprov tentang pelaksanaan pelimpahan tersebut. Yang pasti sesuai undang-undang itu berlaku mulai 1 Oktober 2016,” kata dia.

Advertisement

Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah akan melimpahkan sejumlah PNS kota/kabupaten ke pusat atau provinsi untuk mewujudkan birokrasi yang efektif.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ tertanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, terdapat delapan Kementerian/Lembaga (K/L) yang personelnya mengalami pengalihan.

Yakni Kementerian Ketenagakerjaan dalam lingkup bidang pengawas ketenagakerjaan. Kemendikbud dalam bidang pendidikan menengah (Guru SMA/SMK). BKKBN dalam bidang penyuluh/petugas lapangan KB.

Advertisement

Selanjutnya, Kementerian Kehutanan dalam bidang rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari penyuluh kehutanan dan polisi kehutanan.

Berikutnya, Kementerian Perhubungan dalam bidang pengelolaan terminal penumpang tipe A dan B yang meliputi jabatan pengelola terminal tipe A, tipe B, dan pengelola jembatan timbang. Kementerian ESDM dalam bidang metrologi legal (tera, tera ulang, dan pengawasan).

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam bidang penyuluhan perikanan nasional yang meliputi jabatan penyuluh perikanan. Serta Kemendagri dalam bidang urusan pemerintahan umum.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif