Soloraya
Kamis, 19 Mei 2016 - 15:40 WIB

PERJUDIAN BOYOLALI : Polisi Gerebek Arena Judi Rolet di Musuk, 4 Orang Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat tersangka judi rolet yang berjudi di Dukuh Bendosari, Desa Cluntang, digelandang di Mapolres Boyolali, Kamis (19/5/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Perjudian Boyolali terjadi di Dukuh Bendosari, Desa Cluntang, Musuk.

Solopos.com, BOYOLALI–Aparat Polres Boyolali menggerebek aktivitas judi rolet di Dukuh Bendosari RT 005/RW 002, Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Kamis (19/5/2016) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Advertisement

Informasi yang diterima Solopos.com, aktivitas judi itu digelar oleh sekelompok orang seusai pesta hajatan. Penggerebekan yang dilakukan tim Resmob Polres Boyolali berhasil meringkus empat pelaku judi, yakni Marwoto alias Codot, 41, warga Dukuh Mulyosari RT 008/RW 002 Desa Cluntang; Jumar, 50, warga Dukuh Bendosari RT 005/RW 002 Desa Cluntang; Kamto, 36, warga Dukuh Gatak Semunu Desa Cluntang, dan Purnomo, 49, warga Dukuh Tumangsari, Desa Cepogo, Kecamatan Cepogo.

“Sebenarnya masih ada beberapa pejudi lain, namun beberapa berhasil melarikan diri saat penggerebekan,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono, melalui Kasatreskrim, AKP Muhamad Kariri, Kamis.

Aparat kemudian menggelandang empat pelaku ke Mapolres Boyolali untuk diperiksa. Saat ini, mereka sudah berstatus tersangka dan ditahan di tahanan Polres Boyolali. Penyidik juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam perjudian tersebut. Marwoto alias Codot berperan sebagai kasir, Jumar adalah pemutar rolet, Purnomo dan Kamto adalah pemasang taruhan.

Advertisement

Kasatreskrim menyebut aktivitas perjudian di Bendosari Cluntang diendus setelah ada laporan dari masyarakat. “Informasi dari warga, bahwa saat pesta hajatan itu ada sekelompok orang yang melakukan judi rolet. Setelah diselidiki, akhirnya kami gerebek.”

Dalam penggerebekan itu aparat juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu set alat judi rolet, uang tunai senilai Rp495.000 yang menjadi uang taruhan, satu gelaran tempat menaruh uang, satu alas tikar dan karpet, serta satu tas ransel warna hitam.

Keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif