News
Kamis, 19 Mei 2016 - 13:37 WIB

PENCABULAN KEDIRI : Begini Perjalanan Kasus Pencabulan ABG dengan Terdakwa Pengusaha Kediri

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Kediri menangkap kembali Koko alias SS (mengenakan masker), seorang pengusaha asal Kota Kediri, di Jl. K.D.P. Slamet, Koa Kediri, Selasa (10/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Pencabulan Kediri dengan terdakwa pengusaha Sony Sandra disidang vonis hari ini.

Madiunpos.com, KEDIRI – Sidang putusan kasus pencabulan terhadap belasan anak baru gede (ABG) dengan terdakwa pengusaha Sony Sandra alias Koko digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016).

Advertisement

Kasus yang terungkap pada 2015 itu kembali memantik perhatian publik karena belakangan dikabarkan korban pencabulan Koko mencapai puluhan orang. Berikut perjalanan kasus pencabulan anak dengan terdakwa Sony Sandra yang diproses hukum di Kediri.

Sony Sandra diringkus aparat Polresta Kediri di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo ketika akan ke luar negeri. Penangkapan tersebut berkat kerja sama polisi dengan petugas imigrasi dan keamanan Bandara Juanda, Senin (13/7/2015).

Advertisement

Sony Sandra diringkus aparat Polresta Kediri di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo ketika akan ke luar negeri. Penangkapan tersebut berkat kerja sama polisi dengan petugas imigrasi dan keamanan Bandara Juanda, Senin (13/7/2015).

“Sony Sandra kami tangkap saat akan check in di Bandara Juanda. Dia akan pergi ke Eropa,” kata Kapolresta Kediri AKBP Bambang W., dikutip dari Detikcom. Pelaku yang merupakan bos PT Triple S, kata Bambang, mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan polisi.

Modus yang digunakan Koko ialah dengan memberikan obat perangsang saat bertemu para perempuan belia tersebut sebelum mereka melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Kabupaten Kediri. Setiap kali selesai melakukan hubungan intim dengan para perempuan belia itu, Koko selalu memberikan uang Rp400.000-Rp700.000 kepada mereka.

Advertisement

“SS dibebaskan demi hukum karena masa penahanan sudah habis. Penangkapan pada SS kasusnya sama, Pasal 81 [UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak], yaitu persetubuhan anak di bawah umur,” aku Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Wahyu Prasetyo di Kediri, Selasa (10/11/2015).

Ia mengatakan, polisi telah melengkapi berkas Koko dari tiga korbannya dengan inisial FD, AK, dan AG. Berkas dari ketiga korban itu dinilai telah lengkap, sehingga bisa kembali menjerat Koko. Polisi mengirimkan berkas ketiga korban itu ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri sesuai dengan domisili para korban.

Sejumlah aktivis meminta pelaku dihukum berat. Dalam acara yang digelar di Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016), anggota DPD Fahira Idris, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain, serta sejumlah tokoh dari Kediri, menghadirkan salah seorang korban yang menggunakan topeng.

Advertisement

“Saya minta pelaku dihukum mati,” ujar korban. Dengan terbata-bata, korban kembali menuturkan peristiwa kelam itu. Dia diajak temannya ke sebuah hotel di Kediri. Di sana perbuatan bejat terjadi.

“Waktu di jalan dikasih obat sama teman. Waktu di hotel kondisinya tidak sadar,” beber korban.

Pada bagian lain, salah satu pengacara korban, Ander Sumiwi, mengatakan beberapa orang dari Sony Sandra sempat mendatangi korban-korban agar bersedia mencabut laporan dengan imbalan sejumlah uang. Ander mengaku, beberapa korban tersebut sempat mengadu ke dirinya dengan tawaran tersebut.

Advertisement

“Saya mengatakan kepada para korban itu adalah hak kalian. Tapi ternyata oleh aparat penegak hukum laporan tersebut tidak bisa dicabut karena memang bukan delik aduan,” kata Ander kepada Okezone, Rabu (18/5/2016).

Ander mengaku mengetahui orang-orang dari Sony Sandra ini menandatangani sejumlah korban dengan tawaran sejumlah uang. “Setahu saya ada yang sempat terima uang Rp30 juta, Rp100 juta dan ada juga yang menerima uang Rp50 juta. Saya berpikir mereka menerima uang atau tidak kan hak mereka. Tapi kasus ini tetap lanjut dan Sony Sandra ditangkap dan diadili karena korbannya adalah anak-anak di bawah umur,” ujar dia.

Dalam memberikan pendampingan hukum, Ander mengaku kasus yang menimpa Sony Sandra adalah prostitusi anak. Pasalanya, lanjut Ander, pelaku dan korban bersedia melakukan berhubungan intim atas dasar suka sama suka.

Bahkan, beberapa korban sengaja datang sendiri dan ada juga yang menawarkan diri. Jika dirunut, kata dia, beberapa korban pencabulan ini adalah dikenalkan oleh korban lain ke Sony Sandra.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif