Soloraya
Kamis, 19 Mei 2016 - 17:15 WIB

IZIN USAHA SOLO : DPRD: Banyak Penyalahgunaan Izin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Linmas Kota Solo, memasang garis pembatas untuk menyegel mesin produksi di Pabrik CV. Sumber Anugrah Plastindo, Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Rabu (18/5/2016). Pemkot Solo menyegel mesin tersebut karena pemilik menyalah gunakan izin dagang untuk aktivitas produksi. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Izin usaha Solo, DPRD Solo menengarai banyak pelanggaran penyalahgunaan izin usaha.

Solopos.com, SOLO–Komisi II DPRD Solo menengarai praktik penyalahgunaan izin usaha banyak terjadi di Kota Bengawan. Legislator mendesak Pemkot melakukan langkah antisipatif sebelum usaha menyulut keresahan di masyarakat.

Advertisement

Ketua Komisi II, Y.F. Sukasno, mengatakan pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat mengenai usaha yang tak sesuai dengan perizinan. Menurut Sukasno, Pemkot mestinya tak perlu ragu untuk menindak tegas pengusaha yang melangkahi aturan. Pihaknya mengapresiasi langkah Pemkot yang menyegel pabrik plastik milik CV Sumber Anugerah Plastindo, Banyuanyar, lantaran menyalahgunakan izin usaha.

“Banyak itu pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin usaha. Kalau tidak sesuai aturan ya sikat saja,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Kamis (19/5/2016).

Dia mencontohkan pemanfaatan sebuah gudang di bilangan Kadipiro sebagai tempat penyimpanan bulu ayam bekas, tulang bekas hingga ikan asin bekas. Bahan yang akan diolah untuk pakan ternak itu menimbulkan bau menyengat di lingkungan sekitar. Sukasno menyangsikan izin gudang sebelumnya untuk pengolahan pakan ternak.

Advertisement

“Satpol PP perlu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BLH (Badan Lingkungan Hidup) untuk menyikapi permasalahan ini.”

Sukasno juga menengarai penyalahgunaan izin tak sebatas di industri besar atau pabrik. Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, banyak pengusaha minimarket atau toko modern yang menyalahgunakan IMB rumah untuk usahanya.
Sukasno menyebut pengusaha mestinya mengajukan izin baru jika mengubah peruntukan rumah tinggal menjadi toko modern. “Kalau belum mengantongi izin usaha yang belum boleh buka,” tegasnya.

Sekretaris Komisi II, Supriyanto, menekankan pentingnya kontrol SKPD terkait untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin usaha. Menurut Supri, pelanggaran izin bisa ditanggulangi jika Pemkot rutin mengecek operasional usaha dan perdagangan. Jika menemui pelanggaran, Supriyanto meminta Pemkot tak perlu menunggu protes warga untuk bertindak.

Advertisement

“Satpol PP mestinya tegas dan tidak pandang bulu. Masa mau menyegel pabrik plastik saja harus sama Wali Kota,” sindirnya.

Lebih jauh pihaknya mendorong Pemkot konsisten membatasi aktivitas industri dan perdagangan sesuai zonasi yang ditetapkan. Menurut politikus Demokrat ini, kawasan permukiman seperti Banyuanyar mestinya steril dari usaha pabrik.
“Pemkot harus meminta pabrik plastik angkat kaki. Jangan malah disuruh mengurus izin industri.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif