Soloraya
Kamis, 19 Mei 2016 - 13:40 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KLATEN : 100.111 Warga Diverifikasi Terkait E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rekam Data e-KTP (Dok/JIBI/Solopos)

Administrasi kependudukan Klaten, ratusan ribu orang warga Klaten belum ikut rekam E-KTP.

Solopos.com, KLATEN–Sebanyak 100.111orang hingga kini belum mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Mereka belum melakukan perekaman data sejak program itu kali pertama bergulir.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten, Widya Sutrisna, mengatakan data tersebut berdasarkan hasil pendataan pemerintah pusat. “Data baru kami terima pekan lalu. Itu yang tercatat di pemerintah pusat yang selama ini belum melakukan rekam data e-KTP,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (18/5/2016).

Dispendukcapil belum mengetahui secara persis alasan ratusan ribu warga itu belum melakukan rekam data. Lantaran hal itu, pemkab bakal melakukan verifikasi. “Data by name by address kami cetak dan segera verifikasi hingga ke tingkat desa,” ungkap dia.

Widya mengatakan penyebab warga belum rekam e-KTP beragam. Hal itu bisa disebabkan lantaran meninggal dunia atau pindah domisili. “Jumlah itu memang cukup banyak. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami,” urai dia.

Advertisement

Terkait warga Klaten yang sudah melakukan rekam data, Widya mengatakan hingga kini sudah mencapai sekitar 90 persen. Sebanyak 960.000an warga masuk sebagai warga wajib memiliki e-KTP. Dari jumlah itu, sekitar 851.000 warga sudah memiliki e-KTP.

Disinggung pengurusan KTP tanpa surat pengantar RT, RW, dan kelurahan/desa, Widya menuturkan hingga kini belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat. Hanya, pengurusan data kependudukan tanpa surat pengantar itu sebenarnya sudah dilakukan dalam pengurusan tertentu.

“Selama pengurusan e-KTP untuk data yang aman, cukup dengan fotokopi KK bisa dilayani seperti e-KTP hilang. Tetapi, untuk perubahan data yang cukup berisiko seperti perubahan nama tentu harus kami verifikasi dulu,” tutur dia.

Advertisement

Widya mengatakan pengurusan data kependudukan tanpa surat pengantar RT, RW, dan kelurahan/desa itu masih sebatas berlaku pada pengurusan e-KTP. Sementara, untuk penerbitan akta hingga kini masih membutuhkan surat pengantar RT, RW, dan kelurahan sebagai bentuk verifikasi data.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif