Suap reklamasi Jakarta terus disidik KPK. Sanusi kembali diperiksa dan mengakui pernah bertemu anak bos Agung Sedayu Group.
Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus suap pembahasan raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi, melalui penasehat hukumya, Krisna Murti, membenarkan pertemuannya dengan mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Pertemuan tersebut dilakukan beberapa kali.
Namun, pertemuan tersebut tidak membahas raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pertemuan itu membahas bisnis properti yang digeluti oleh Sanusi sejak lama.
“Memang ada beberapa pertemuan [dengan Richard Halim Kusuma], tetapi itu tidak terkait dengan raperda, hanya soal bisnis properti saja,” ujar Krisna, Rabu (18/5/2016).
KPK beberapa waktu lalu menyatakan sedang mendalami pertemuan antara anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma itu dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja.
Selain Richard beberapa saksi yang diduga bertemu terkait pembahasan raperda itu, di antaranya Sugianto Kusuma alias Aguan. Dia diduga bertemu dengan sejumlah petinggi DPRD DKI Jakarta yakni Selamat Nurdin, Mohamad Taufik, Mohamad ‘Ongen’ Sangaji, dan Prasetyo Edi Marsudi terkait pembahasan raperda tersebut.
Sanusi seusai diperiksa menyatakan pemeriksaan hari ini tidak ada yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan berkutat soal pembahasan raperda serta tugas dan fungsi Sanusi selama di dalam Badan Legislasi Daerah (Balegda).
Pemeriksaan terhadap Sanusi tersebut berbarengan dengan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja. Namun demikian, Krisna menyanggah jika dalam pemeriksaan itu kliennya dikonfrontir dengan orang dekat Ahok tersebut. “Tidak ada, hanya beberapa poin saja terkait hal itu,” imbuh dia.