Soloraya
Rabu, 18 Mei 2016 - 19:40 WIB

ROKOK ILEGAL SUKOHARJO : Kejari Tangani Kasus Rokok Bodong

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memeriksa barang bukti (BB) berupa 33.860 bungkus atau 655.760 batang rokok tanpa pita cukai tembakau alias rokok bodong di kantor setempat, Rabu (18/5/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Rokok ilegal Sukoharjo, diperkirakan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp190 juta.

Solopos.com, SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima berkas perkara kasus rokok tanpa pita cukai tembakau alias rokok bodong, Rabu (18/5/2016). Nilai kerugian negara kasus rokok bodong itu senilai lebih dari Rp190 juta.

Advertisement

Berkas perkara kasus rokok bodong dilimpahkan penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Solo kepada Kejari Sukoharjo lantaran ada unsur kerugian keuangan negara. Tak main-main, nilai kerugian keuangan negara kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Sukoharjo menggagalkan upaya pengiriman rokok bodong ke wilayah Sumatra pada awal Februari. Petugas menyita 33.860 bungkus atau 655.760 batang rokok bodong milik seorang distributor rokok bodong di Desa Menuran, Kecamatan Baki bernama Muklis. Kasus itu langsung ditangani KPPBC Solo karena berkaitan erat dengan cukai tembakau.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Zaenurofiq, mengatakan ada unsur kerugian negara dalam kasus rokok tanpa pita cukai tembakau itu. Sesuai aturan, cukai tembakau harus dibayarkan kepada negara. Sementara puluhan ribu bungkus rokok milik Muklis tanpa pita cukai tembakau sehingga ada kerugian keuangan negara.

Advertisement

“Ada unsur kerugian negara karena cukai tembakau tak dibayar. Kasus ini [rokok tanpa pita cukai tembakau] merupakan kali pertama yang ditangani Kejaksaan,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu.

Nilai kerugian negara akibat kasus rokok bodong itu dihitung berdasar tarif cukai tembakau senilai Rp300/batang. Artinya, sebanyak 655.760 batang rokok dikalikan Rp300 sehingga total nilai kerugian negara senilai lebih dari Rp190 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muklis menerima pasokan rokok bodong dari produsen yang berada di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Seluruh rokok bodong itu hendak dikirim ke wilayah Sumatera seperti Jambi dan Bengkulu. “Tidak ada yang dipasarkan ke wilayah Soloraya, seluruh rokok bodong dijual ke luar Jawa. Biasanya, para pembeli adalah para pekerja dan petani perkebunan kelapa sawit,” papar dia.

Advertisement

Pria yang akrab disapa Rofiq ini menjelaskan Muklis dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 UU No 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. “Muklis melakukan transaksi jual beli dan menyimpan rokok bodong di rumahnya.”

Di sisi lain, penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Solo, Danang Apriyanto, mengungkapkan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membongkar jaringan penjualan rokok bodong di wilayah Soloraya. Penyidik telah memeriksa Muklis berulang kali. Lantaran ada unsur kerugian keuangan negara maka berkas perkara kasus itu dilimpahkan kepada Kejari Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif