Jogja
Rabu, 18 Mei 2016 - 08:55 WIB

PNS GUNUNGKIDUL : Pencairan Gaji Ke-13 dan Ke-14 Tunggu Instruksi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendapatan (JIBI/Bisnis/Dok.)

PNS Gunungkidul akan menerima gaji k2-13 dan ke-14,

Harianjogja.com, JOGJA — Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak ada masalah dalam pencairan gaji ke-13 dan 14, karena alokasi anggaran sudah tersedia.

Advertisement

“Kita manut aturan dari pusat dan pencairannya masih menunggu instruksi lanjutan,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk tambahan gaji ini pemkab mengalokasikan Rp75 miliar untuk dibagikan ke 10.207 PNS di Gunungkidul. Jumlah nominal gaji ke-13 dan 14 mengalami perbedaan. Sebab untuk gaji ke-13, nilainya sama dengan nominal yang diterima pegawai setiap bulannya. Sedang untuk gaji ke-14 besarannya sejumlah gaji pokok yang dikurangi tunjangan beras.

“Kalau dijumlahkan alokasi untuk gaji ke-13 pagunya Rp42 miliar dan gaji ke-14 senilai Rp35 miliar,” kata Putro.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif