Jogja
Rabu, 18 Mei 2016 - 03:20 WIB

PNS GUNUNGKIDUL : Pemkab Sediakan Rp75 Miliar untuk Tambahan Gaji PNS

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang gaji (JIBI/Solopos/Dok.)

PNS Gunungkidul akan menerima gaji k2-13 dan ke-14,

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL  – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan Rp75 miliar untuk tambahan gaji pegawai negeri sipil. Rinciannya Rp42 miliar diberikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan sisanya Rp35 miliar sebagai bayaran gaji ke-14 untuk 10.207 pegawai.

Advertisement

Dana itu sudah tercantum dalam alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat. Meski sudah siap dicairkan, namun belum bisa dilakukan karena masih menunggu aturan dari pusat. “Sudah kita siapkan dan tinggal mencairkan saja,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Gunungkidul Supartono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/5).

Dia menjelaskan, alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 mengacu pada pemberian tunjangan yang sama di tahun lalu. Oleh karenanya, saat penyusunan APBD 2016 anggaran tersebut ikut dimasukan, meski dari sisi nominal belum diketahui secara pasti.

Bahkan masalah ini, kata Supartono, sempat menimbulkan perdebatan dalam forum sekretariat daerah di lingkup Pemerintah DIY. Alasannya sejumlah daerah belum berani mengambil sikap pasti terkait dengan tambahan gaji ini karena menyangkut dengan aturan. Namun demikian, pemkab mengambil sikap dengan tetap mengalokasikan anggaran tersebut.

Advertisement

“Kita tidak asal saat mengambil kebijakan itu karena sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan dan diperbolehkan. Jadi kami tidak akan pusing-pusing lagi memikirkan urusan tambahan gaji karena tinggal  mencairkan saja,” katanya lagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif