Jogja
Rabu, 18 Mei 2016 - 23:55 WIB

MIRAS JOGJA : Perda Mihol dan Oplosan DIY Terancam Dicabut, Mengapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Miras Jogja untuk Perda akan dicabut.

Harianjogja.com, JOGJA — Peraturan Daerah (Perda) No.12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan terancam dicabut. Kementerian Otonomi Daerah menilai keberadaan Perda itu melampaui wewenang yang dimiliki Pemda DIY.

Advertisement

Kepala Biro Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu Broto Rabu (18/5/2016) mengatakan wacana itu terlontar melalui Kementerian Otonomi Daerah. Mereka memandang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73/2013 Pemerintah Provinsi tak memiliki kewenangan untuk melaukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Kewenangan itu hanya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota dan pemerintah Kabupaten dan Kota.

“Dari PP itu ternyata yang memiliki kewenangan untuk pengawasan ada di kabupaten dan kota, jadi ini perlu dikaji lagi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif