Soloraya
Rabu, 18 Mei 2016 - 11:00 WIB

LALU LINTAS SOLO : Warga Laweyan Mendesak Pencabutan Kebijakan Jalan Searah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jalan searah (ilustrasi/JIBI/dok)

Rekayasa lalu lintas berupa jalan searah di Laweyan didesak untuk dicabut.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah unsur warga dan pelaku usaha terdampak penerapan kebijakan jalan searah Laweyan mengadakan pertemuan bersama perwakilan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo di markas Tim SAR Juba Rescue Pondok Pesantren Ta’mirul Islam, Senin (16/5/2016) malam.

Advertisement

Pertemuan bertajuk Rembukan dan Sarasehan Sistem Satu Arah (SSA) di Kecamatan Laweyan yang berlangsung mulai pukul 21.11 WIB-23.30 WIB tersebut tidak menghasilkan kata sepakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berkukuh melanjutkan kebijakan jalan searah yang resmi ditetapkan mulai Minggu (17/4/2016) lalu.

Sementara puluhan warga yang hadir secara aklamasi menyatakan penolakan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas SSA mulai pukul 06.00 WIB-22.00 WIB di Jl. dr. Radjiman, Jl. Perintis Kemerdekaan, serta Jl. Agus Salim.

Dalam pertemuan itu, 12 unsur warga diberi kesempatan menyampaikan keluh kesahnya dihadapan legislator dari PAN, Muhammad Al Amin, serta regulator yang diwakili Kabid Lalu Lintas Dishubkominfo Solo, Sri Baskoro, Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dishubkominfo Solo, Ari Wibowo, Kasi Angkutan Orang Dishubkominfo Solo, Taufiq Muhammad, dan Kepala UPTD Perparkiran M. Usman.

Advertisement

Selain itu, warga juga diminta mengisi kuisioner dampak penerapan kebijakan SSA di tiga ruas jalan utama Laweyan serta kebijakan lawan arus (contra flow) khusus bagi angkutan umum di Jl. dr. Radjiman. Terdapat tujuh pertanyaan tertutup dan dua pertanyaan terbuka terkait kebijakan itu. Pertanyaan mencakup sosialisasi, dampak kemacetan, keselamatan, ekonomi, hingga usulan dan saran.

Wakil Ketua Forum Pengembangan Kampung Batik Laweyan, Gunawan Muhammad Nizar, menyampaikan ekses ekonomi di Laweyan sudah mulai berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

“Saya baru menerima karyawan. Dia kena PHK dari toko listrik di sisi utara Jl. dr. Radjiman karena sepi pembeli. Setahu kami di Kampung Batik Laweyan, pemerintah tidak pernah menyosialisasikan Jl. dr. Radjiman bakal searah. Informasi yang digembar-gemborkan cuma Jl. Perintis Kemerdekaan. Buat saya, selama dua bulan ini lebih banyak mudarat dari pada manfaatnya,” katanya.

Warga Laweyan, Purwanto, mengatakan dampak kebijakan jalan searah di Radjiman dan Agus Salim membuat laju kecepatan kendaraan kian sulit dikontrol meskipun sudah ada antisipasi rambu, pita penggaduh jalan, dan zebra cross. Akibatnya, kawasan tersebut menjadi daerah rawan kecelakaan lalu lintas.

Advertisement

“Sudah ada pengumuman batas maksimal 40 km/jam. Tapi saya saksi matanya kalau kendaraan itu pada ngebut lebih dari 50 km/jam dan banyak terjadi kecelakaan. Menurut saya, jamnya bisa dievaluasi lagi mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB tidak seperti saat ini,” sarannya.

Perwakilan pedagang Pasar Kabangan, Kiki, juga mengakui saat ini tempat usahanya lebih lesu dibandingkan sebelum penerapan uji coba jalan searah 17 Maret lalu. Selain aspek ekonomi, dia juga was-was dengan laju kendaraan yang makin kencang pascapenerapan kebijakan jalan searah.

“Kami di Pasar Kabangan siap menyediakan lapak kalau bapak-bapak [regulator] mau mengamati jalan seharian untuk melihat langsung kondisi di lapangan sepanjang hari. Saat ini yang saya rasakan ngeri melihat jalan yang makin ramai dengan kendaraan kencang,” katanya.

Menanggapi sejumlah keluhan warga, Kabid Lalu Lintas Dishubkominfo Solo, Sri Baskoro, menyampaikan kebijakan jalan searah bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas. “Manakala ada implikasi, sistem ini masih berproses. SSA sistem terbaik untuk mengatasi kemacetan karena belum ada instrumen pengendalian pertumbuhan kendaraan bermotor,” paparnya.

Advertisement

Baskoro menyatakan tidak ada kebijakan yang dibuat untuk merusak tatanan kemapanan sebuah daerah. Menurutnya, sistem jalan searah di Laweyan telah disiapkan sejak 2014 lalu dengan modal survei lalu lintas, kajian dari pakar transportasi UNS dan konsultan independen, serta payung hukum.

“Penetapan jalan searah merupakan wewenang pemerintah kota. Kebijakan ini sudah didasarkan berbagai pertimbangan yang arahannya untuk pemanfaatan ruang jalan. Setelah sebulan diujicoba, sesuai peraturan sistem ini sudah berkekuatan hukum untuk diterapkan,” jelasnya.

Disinggung soal pembatalan penerapan jalan searah sembari menanti solusi terbaik untuk melanjutkan kebijakan tersebut, Dishubkominfo menanti arahan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. “Kami harus menjalankan birokrasi. Tidak bisa langsung mengambil keputusan pencabutan kebijakan ini,” katanya.

Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, menambahkan kebijakan jalan searah yang diterapkan di Laweyan akan disempurnakan seiring penataan kawasan tersebut. “Jl. Radjiman searah nantinya akan diikuti kebijakan lain. Nantinya kalau Jl. Slamet Riyadi sudah siap searah, beban Jl. Samanhudi akan dikurangi,” tambahnya.

Advertisement

Pengasuh Pondok Pesantren Ta’mirul Islam, Muhammad Ali, mengatakan pihaknya tergerak memrakarsai pertemuan dengan pemerintah setelah menerima banyaknya keluhan dari warga terdampak kebijakan jalan searah di Laweyan. Keluhan itu diterima lewat Posko Pengaduan Jalan Searah yang ia dirikan.

“Saya heran katanya ada perencanaan matang serta didasari niat mulia untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Nyatanya warga, sekolah, pengusaha di sini tidak dilibatkan saat sosialiasasi kebijakan jalan searah dan contra flow. Sekarang kondisinya Jl. Samanhudi macet padahal 37 tahun saya di sini, jalanan lancar. Sebulan terakhir ada 12 kali kecelakaan,” bebernya.

Ali mengaku kecewa dengan hasil musyawarah yang dianggap belum mengakomodasi kepentingan warga Laweyan. “Tidak ada kata sepakat dalam forum ini. Penguasa punya kebijakan sendiri. Kami juga akan mengambil keputusan sendiri untuk menjaga kenyamanan warga di sini. Jangan salahkan warga kalau besok Jl. Radjiman ditutup. Tidak perlu ada diskusi lanjutan lagi,” tegasnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Solo, Muhammad Al Amin, menyebut forum pertemuan yang diinisiasi warga merupakan bagian dari pergerakan sosial masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan kota. “Semestinya forum public hearing ini diinisiasi Pemkot, jangan menanti warga sipil bergerak dengan caranya sendiri. Ini jadi bukti masyarakat terdampak langsung tidak pernah dilibatkan dalam penerapan kebijakan jalan searah dan contra flow di Laweyan,” katanya.

Amin berpendapat sebuah kebijakan idealnya dibuat dengan tujuan meningkatkan azas kemanfaatan bagi warga sekitar .

“Masyarakat punya hak mendapatkan pelayanan efisien dan efektif. Saya lihat SSA gagal ketika masyarakat dihadapkan dengan jalan yang ruwet, berputar-putar, ujung-ujungnya boros bensin dan waktu. Memang Jl. Radjiman dan Jl. Agus Salim lancar, tapi bottle neck bermunculan di mana-mana,” ujarnya.

Advertisement

Amin menyarankan Pemkot mengakomodasi keluhan dan masukan dari warga terdampak langsung penerapan kebijakan jalan searah dan contra flow.

“Pemkot jangan memaksakan kehendak mutlak. Evaluasi dulu sebelum membuat ketetapan. Kalau hanya mengandalkan masukan akademisi dan konsultan hasilnya bias. Sangat ironis ketika kebijakan hanya berlandaskan teori tanpa melibatkan warga terdampak,” sarannya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif