Soloraya
Rabu, 18 Mei 2016 - 12:00 WIB

INFRASTRUKTUR SOLO : Bangunan Pemerintah di Kota Bengawan Wajib Berarsitektur Jawa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Balai Kota Solo (JIBI/Solopos/dok)

Infrastruktur di Solo terutama bangunan pemerintah diwajibkan memiliki arsitektur Jawa.

Solopos.com, SOLO — Bangunan pemerintah serta instansi vertikal yang lain wajib memiliki desain arsitektur dan ornamen khas Jawa. DPRD Solo mewacanakan sanksi pidana bagi pendiri gedung yang tidak menerapkan kebijakan tersebut.

Advertisement

Kewajiban pemberian arsitektur Jawa juga dijajaki pada perkantoran swasta, hotel hingga pusat perbelanjaan.
Rencana itu mengemuka seiring pembahasan awal Raperda Bangunan Gedung di DPRD. Menurut Sekretaris Komisi II DPRD, Supriyanto, visi Solo sebagai kota budaya harus diwujudkan konkrit salah satunya melalui arsitektur bangunan yang njawani.

Supriyanto mengatakan bangunan pemerintah dan instansi vertikalnya perlu mengawali hal tersebut.

Advertisement

Supriyanto mengatakan bangunan pemerintah dan instansi vertikalnya perlu mengawali hal tersebut.

“Kantor pemerintahan wajib memiliki desain dan ornamen khas Jawa. Dalam pembahasan awal raperda, ada wacana sanksi pidana bagi pihak yang mengabaikan kebijakan tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Selasa (17/5/2016).

Supriyanto mengatakan kewajiban mengadopsi desain bangunan Jawa diwacanakan bagi perhotelan maupun perkantoran swasta. Menurut Supri, keterlibatan swasta dalam nguri-uri arsitektur Jawa selama ini cenderung terbatas pada ornamen pemanis seperti gambar wayang dan lain sebagainya.

Advertisement

Pihaknya mengatakan kewajiban menyertakan arsitektur Jawa dalam bangunan bukan berarti Pemkot antipati dengan desain modern. Supriyanto menyebut persentase penggunaan arsitektur Jawa dalam bangunan masih akan dibahas dalam raperda.

“Bisa jadi minimal 40% dari luas bangunan. Hal ini perlu pengkajian lebih lanjut.”

Kontrol Pemkot

Advertisement

Supriyanto menyebut kontrol Pemkot dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) perlu ditegakkan agar ketentuan arsitektur Jawa dapat berjalan. Saat pemerintahan Wali Kota Joko Widodo, Pemkot pernah menggulirkan kebijakan hampir serupa yakni kewajiban memasang papan nama beraksara Jawa di kantor pemerintah dan swasta. Kebijakan tersebut berhenti di tengah jalan.

“Sebelum pemberian IMB, harus ada kesanggupan pemilik bangunan untuk mengikuti ketentuan Pemkot,” ujar Supri.

Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD, Taufiqurrahman, mengatakan Raperda Bangunan Gedung yang diusulkan eksekutif sudah disetujui BP2D untuk dibawa ke rapat paripurna. Terakhir pembahasan raperda memasuki pandangan fraksi. Selanjutnya, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun raperda pekan depan.

Advertisement

“Raperda bakal dibahas pada masa sidang kedua, Mei sampai Agustus,” ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif