Hotel Jogja ini didenda karena masalah perizinan
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan denda Rp4 juta kepada pemilik Hotel Senopati karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Hotel yang berlokasi di Jalan Senopati, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun nekat dibangun.
“Denda Rp4 juta,” kata Hakim Taufik Rahman yang memimpin sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/5/2016).
Pihak Hotel Senopati dibawa ke persidangan oleh Dinas Ketertiban Kota Jogja. Hotel milik PT.Sidomuncul itu rencananya akan dibangun enam lantai dengan kapasitas 55 kamar. Namun saat ini hotel itu baru dibangun empat tingkat.