News
Rabu, 18 Mei 2016 - 18:53 WIB

ES KOPI BERUJUNG MAUT : Pertaruhan Kasus Mirna, Lanjut Atau Jessica Bebas 28 Mei

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut kini sedang dipertaruhkan perjalanan hukumnya. Jika berkas dikembalikan kejaksaan, Jessica segera bebas.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidikan polisi dalam kasus es kopi berujung maut pembunuhan Wayan Mirna Salihin segera dipertaruhkan. Untuk kesekian kalinya, penyidik menyerahkan kembali berkas tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta sekali berkali-kali dikembalikan.

Advertisement

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti menyatakan keyakinannya bahwa berkas tersebut akan diterima jaksa dan segera diteruskan ke pengadilan.

“Hari ini tadi, kami serahkan [berkas Jessica ke kejaksaan]. Mudah mudahan karena yang diminta sudah dipenuhi, masalah tes psikologi sudah dipenuhi, semua sudah dipenuhi, jadi yakin, mudah-mudahan ini tidak dikembalikan lagi dan bisa ke pengadilan,” katanya di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Sementara itu, Kejakti DKI Jakarta belum memberikan kepastian soal kelanjutan berkas perkara itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, hanya mengatakan proses penelitian berkas membutuhkan waktu.

Advertisement

“Kami menerima berkas, hari ini tim sedang melakukan penelitian, tunggu waktu. Berikan kesempatan untuk mepelajari lagi, berikan waktu, kami tidak perlu berandai-andai,” katanya seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu.

Kejaksaan memang beberapa kali mengembalikan berkas kasus Jessica ke polisi karena ada berkas-berkas yang harus ditambahkan. Yang terbaru, jaksa meminta polisi melampirkan jawaban pemerintah Australia tentang permintaan pencarian dan penyitaan komputer, rekam media, dan catatan bank soal Jessica.

Permintaan itu dipenuhi penyidik dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum HAM yang menyatakan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi. Penyidik baru bisa melampirkan administrasi terkait kerjasama dengan pemerintah Australia itu. Sebelumnya, penyidik juga diminta jaksa melengkapi keterangan ahli racun di berkas Jessica.

Advertisement

Polda Metro Jaya berlomba mengejar waktu melengkapi berkas Jessica menjelang habisnya masa tahanan pada 28 Mei 2016. Jika berkas belum juga P21 sampai 28 Mei 2016, maka Jessica akan bebas demi hukum. Sebaliknya, bila sebelum 28 Mei berkas sudah dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap penuntutan, maka penahanan Jessica bisa diperpanjang hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, penyidik tetap optimistis membawa kasus Jessica ke pengadilan demi menegakkan kebenaran. Terbukti atau tidaknya Jessica melakukan pembunuhan itu diharapkan dapat dibuktikan di meja hijau.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif