News
Selasa, 17 Mei 2016 - 16:00 WIB

SUAP PANITERA PN JAKPUS : Buru Royani Sang Sopir Sekjen MA Nurhadi, KPK Surati Mahkamah Agung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) memberikan konferensi pers tersangka baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). KPK menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakpus. Keduanya tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap panitera PN Jakpus mendorong KPK memburu Royani, sopir Sekjen MA Nurhadi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menghadirkan saksi kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Royani.

Advertisement

Wakil Ketua KPK, La Ode M. Syarief, langkah itu dilakukan menyusul ketidakhadiran orang dekat Sekjen MA Nurhadi dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik lembaga antikorupsi. “Kami akan mengirimkan surat ke MA untuk menghadirkan Royani,” kata Syarief, Selasa (17/5/2016).

Dia memaparkan, keterangan dari Royani sangat diperlukan, karena dia diduga memiliki informasi penting soal skandal suap tersebut. “Yang penting dia yang dicari, karena ada info yang memang dibutuhkan,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan ada dugaan Royani sengaja disembunyikan karena dua kali pemanggilan orang dekat Nurhadi itu tak datang. KPK menengarai orang yang menyembunyikan Royani diduga adalah Nurhadi.

Advertisement

Sejauh ini, KPK telah mencegah Sekjen MA Nurhadi dan orang dekatnya tersebut. Adapun hingga saat ini penyidik lembaga antikorupsi belum berencana memanggil Nurhadi dalam kasus tersebut meski MA sendiri meminta untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap sekjennya tersebut.

Nama Sekjen MA Nurhadi diduga terlibat dalam kasus tersebut setelah KPK menyita uang di rumah dan ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Uang senilai Rp1,7 miliar itu kini masih ditelisik oleh KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif