Jogja
Selasa, 17 Mei 2016 - 17:55 WIB

PERPANJANGAN SIM : Aturan Baru SIM Terlambat Tak Bisa Diperpanjang Belum Berlaku di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

Perpanjangan SIM di Bantul masih menggunakan aturan lama

Harianjogja.com, BANTUL- Satlantas Polres Bantul belum memberlakukan aturan dari Kapolri No 09/ 2012 pasal 28 ayat (3) tentang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terbaru.

Advertisement

Aturan dari Kapolri tersebut, menyebutkan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus menerbitkan SIM yang baru.

Kanit Regident Satlantas Polres Bantul Iptu Sutrisno mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum secara langsung mendapatkan Surat telegram dari Kapolri yang bisa kami jadikan dasar untuk melaksanakan aturan baru tentang perpanjangan SIM tersebut.

“Makanya sampai saat ini toleransi bagi perpanjangan SIM masih mengacu aturan sebelumnya yakni tiga bulan,” katanya, Senin (15/5/2016).

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ia juga sempat menerima informasi tersebut, menurutnya dalam surat telegram Kapolri tersebut dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya meskipun hanya satu hari sudah tidak bisa diperpanjang lagi.

Kemudian SIM dapat diberlakukan lagi dengan harus melaksanakan dan mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM yang sama sebelumnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Bantul, AKP Fasial Pratama, mengatakan, meski aturan tersebut hingga saat ini belum resmi diberlakukan, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat dengan adanya aturan baru tersebut.

Advertisement

“Jangan sampai terlambat dalam memperpanjang SIM, karena telat sehari saja sudah tidak bisa diperpanjang. Untuk itu akan lebih baik nanti jika aturan ini sudah berlaku masyarakat untuk memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum tanggal perpanjangan habis,” paparnya.

Untuk saat ini menurut Faisal, pihaknya terus melakukan berbagai sosialisasi baik melalui media maupun dengan membuat pengumuman-pengumuman yang dipasang di tempat-tempat strategis. Agar nantinya saat aturan ini diberlakukan tidak banyak masyarakat yang masih belum mengetahui adanya aturan yang baru ini.

Terkait dengan peraturan tersebut Faisal menambahkan tidak ada perubahan pada biaya untuk memperpanjang SIM. “Untuk biaya masih sama, yang berbeda ya aturan perpajangan,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif