Soloraya
Selasa, 17 Mei 2016 - 18:40 WIB

PERDAGANGAN MANUSIA : Polda Jateng Ambil Alih Penanganan Kasus trafficking di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos])

Perdagangan manusia yang terjadi di Solo telah diambil alih Polda Jateng.

Solopos.com, SOLO–Kasus perdagangan manusia yang terjadi terhadap 19 gadis asal Soloraya dipastikan ditangani Polda Jateng. Kapolresta Solo Kombes Pol Ahmad Lutfi melalui Kasatreskrim Kompol Saprodin membenarkan Polresta Solo aparat Polresta Solo telah menangkap dua tersangka kasus trafficking lintas kabupaten. Namun, dia menjelaskan kasus itu menjadi wewenang Polda Jateng.

Advertisement

“Yang menangani Polda Jateng karena kajadian trafficking ini lintas kabupaten dan lintas provinsi,” ujar dia saat ditemui Solopos.com, Selasa (17/5/2016).

Sebelumnya, seorang gadis, Mr, 16, dilaporkan hilang sejak tiga bulan lalu. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Beberapa waktu lalu, korban Mr, 16, dan menceritakan tentang nasibnya yang bekerja di kafe di Kalimantan Timur. Polisi menangkap pasangan suami istri asal Mojolaban, Sukoharjo, Wisnu Subroto dan Indah Winarno, yang mengirim belasan gadis ke Kalimantan. Selain itu, kedua tersangka memiliki gudang yang digunakan untuk menyimpan gadis-gadis itu sebelum dijual ke Kalimantan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif