Soloraya
Selasa, 17 Mei 2016 - 20:40 WIB

PENGGELAPAN BOYOLALI : Bupati Cabut SK Pemberhentian Kades Guwokajen

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plt Kades Guwokajen, Agus (kiri) berjabat tangan dengan Kades Guwokajen, Budi Raharjo (kanan) dalam acara sertijab di Kantor Kecamatan Sawit, Selasa (17/5/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penggelapan Boyolali, setelah kalah gugatan di PTUN Semarang, Bupati mencabut SK pemberhentian Kades Guwokajen.

Solopos.com, BOYOLALI–Bupati Boyolali, Seno Samodro mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian kepala desa (Kades) Guwokajen, Sawit, Budi Raharjo. Pencabutan SK tersebut dilakukan setelah Pemkab Boyolali dinyatakan kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Advertisement

“Pemkab memiliki waktu 14 hari setelah putusan untuk menentukan sikap apakah banding atau menerima vonis. Kami memilih tidak melakukan banding di PTTUN Surabaya dan memilih menerima vonis,” ujar Seno saat ditemui wartawan seusai peresmian Pos Polisi (Pospol) di kompleks perkantoran pemkab, Selasa (17/5/2016).

Menurut Seno, sesuai aturan yang berlaku gugatan yang diajukan kades Guwokajen sudah benar. Kades yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil di wilayah Polres Klaten, dalam persidangan hanya divonis beberapa bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Advertisement

Menurut Seno, sesuai aturan yang berlaku gugatan yang diajukan kades Guwokajen sudah benar. Kades yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil di wilayah Polres Klaten, dalam persidangan hanya divonis beberapa bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

“Kades baru bisa diberhentikan jika divonis selama empat tahun. Kami menilai ada sedikit kesalahan dalam penanganan kasus di Guwokajen,” kata dia.

Seno mengatakan setelah pencabutan SK pemberhentian sekarang antara pemkab dan kades sudah tidak ada masalah lagi. Kasus di Guwokajen akan dijadikan pembelajaran pemkab untuk lebih berhati-hati jika menemukan kasus serupa dikemudian hari.

Advertisement

Sementara itu, Kades Guwokajen, Budi Raharjo mengatakan sejak awal sudah yakin PTUN Semarang akan mengabulkan gugatan. Hal itu didasari dari SK pemberhentian kades yang dilakukan pemkab tidak sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

“Saya bersyukur bisa kembali menjabat sebagai kades dan siap kembali bekerja,” ujar Budi saat ditemui Solopos.com seusai acara penandatanganan pencabutan SK pemberhentian di kantor Kecamatan Sawit, Selasa.

Ia mengatakan setelah menjalani persidangan di PN Klaten, majelis hakim menjatuhkan vonis selama enam bulan kurungan penjara. Namun, hanya menjalani masa kurungan selama lima bulan setelah mendapatkan remisi satu bulan.

Advertisement

“Saya punya dua tuntutan jika pemkab menerima vonis, yakni merehabilitasi nama baik kades dan mengembalikan menjadi kades Guwokajen seperti semula,” kata dia.

Ia mengaku dua tuntutan itu sudah dipenuhi sehingga sekarang sudah tidak ada masalah lagi dengan pemkab. Warga di Desa Guwokajen sudah diberikan sosialisasi terkait kasus ini sehingga sudah percaya dengan dirinya sebagai kades.

Perlu diketahui, Kades Guwokajen, Budi Raharjo, ditahan Polres Klaten karena tersangkut kasus penggelapan mobil pada April 2015. Kasus tersebut bermula ketika Budi meminjam mobil dari rekannya di Klaten. Mobil pinjaman itu kemudian dipinjamkan orang lain. Saat mobil dipinjamkan orang lain mobil itu justru digelapkan.

Advertisement

Pemilik mobil melaporkan kades ke Polres Klaten dan ditetapkan sebagai tersangka. Kades kemudian diberhentikan oleh Pemkab Boyolali. SK pemberhentian ditandatangani langsung oleh penjabat (Pj) Bupati Boyolali, Sri Ardiningsih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif