Soloraya
Selasa, 17 Mei 2016 - 05:30 WIB

PENGELOLAAN SAMPAH SOLO : Awas! Mulai Agustus Buang Sampai ke Sungai Dipidana

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hari Peduli Sampah

Pengelolaan sampah Solo, pemerintah mulai menerapkan sanksi pidana bagi pembuang sampah ke kali.

Solopos.com, SOLO--Sanksi pidana bagi warga yang ketahuan membuang sampah di kali efektif diterapkan pemerintah Agustus mendatang.

Advertisement

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Hasta Gunawan, menyampaikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah saat ini baru tahap sosialisasi.

“Agustus nanti baru bisa ditegakkan. Kami masih membuka peluang untuk sosialisasi dan pemantapan konsolidasi penegakan aturan antara penyidik PNS dan dari penegak hukum. Setelah Agustus nanti diharapkan sudah benar-benar bisa berjalan,” cetusnya saat ditemui Solopos.com di Lapangan Banjarsari, Jumat (13/5/2016).

Hasta mengatakan sampai saat ini masih ditemui warga yang buang sampah ke kali baik disengaja maupun tidak. Sejak Maret lalu, dia menyebutkan ada belasan orang yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai dengan sanksi sebatas pembinaan dan belum diproses hukum.

Advertisement

“Sampai sekarang masih ada saja yang buang sampah ke kali. Memang tidak sebanyak dulu sebelum aturan ini digaungkan kembali. Tapi memang masih ada walaupun tidak langsung ke sungai tapi ke tepinya,” jelasnya.

Menurut Hasta, dari beberapa pengakuan warga yang tertangkap tangan membuang sampah ke kali mengatakan belum mengetahui ihwal Perda No.3/2010. “Banyak yang bilang enggak tahu. Penerapan aturan memang butuh pemantapan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Sutarja, tidak sependapat dengan arahan DKP yang ingin menegakkan aturan mulai Agustus mendatang. “Saya tidak sepakat kalau harus nunggu sampai Agustus. Kalau perlu sekarang tertangkap langsung ditindak,” tegasnya saat ditemui terpisah.

Advertisement

Sutarja menyebutkan penundaan penerapan sanksi pidana membuat warga tidak kapok melanggar aturan. “Warga bisa tidak menghargai aturan. Penundaan penerapan sanksi pidana juga membuat operasi tangkap tangan tiap malam yang sudah dilaksanakan anggota kami beberapa waktu terakhir ini sia-sia. Percuma kalau ditangkap tapi tidak ditindak,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif