Ormas terlarang, Gafatar masuk babak baru persidangan
Harianjogja.com, SLEMAN – Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda DIY melimpahkan berkas tiga tersangka perekrut eksodus ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dengan demikian kasus Gafatar akan menemui babak baru di persidangan.
Sebelumnya ketiga tersangka yaitu Eko Purnomo dan istrinya Feni serta tersangka satu lagi bernama Eko ditangkap saat di Pangkalan Bun karena membawa lari dokter Rica Tri Handayani untuk eksodus bersama Ormas Gafatar di Pulau Kalimantan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandhani menjelaskan, pihaknya melimpahkan ketiga tersangka Eko Purnomo dan kawan-kawan berikut barang bukti ke Kejati DIY pekan lalu. Tindakan itu dilakukan setelah Kejati DIY mengirimkan surat pemberitahuan penyidikan bahwa berkas perkara pidana atas nama tersangka Eko Purnomo alias Eko nomor B/704/IV/2016 Dit Reskrimum, setelah diteliti dinyatakan lengkap.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 huruf b Pasal 138 ayat 1, Pasal 139 KUHP, pihaknya telah menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejati DIY guna menetuntukan langkah hukum selanjutnya yaitu pelimpahan ke Pengadilan.
“Kami sudah limpahkan ketiga tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan,” terang dia, Senin (16/5/2016).
Pihaknya mengenakan ketiga tersangka dengan Pasal 328 KUHP atas tindakan penculikan yang dilakukan terhadap dokter Rica Tri Handayani untuk eksodus bersama ormas Gafatar. Serta Pasal 332 karena melarikan wanita dan Pasal 55 karena turut melakukan tindak pidana bagi dua tersangka lain.
“Sejak awal kami komitmen dengan kasus ini untuk menuntaskan dan membawa pelaku ke ranah hukum,” ungkap dia.