Soloraya
Selasa, 17 Mei 2016 - 18:15 WIB

NARKOBA SRAGEN : Polisi Ringkus 3 Pengedar SS, 1 Pelaku Sebagai Bayan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga tersangka pengedar narkoba digelandang petugas di Mapolres Sragen, Selasa (17/5/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Narkoba Sragen, tiga pengedar SS, satu di antaranya berprofesi sebagai kepala dusun.

Solopos.com, SRAGEN–Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen meringkus tiga pengedar sabu-sabu (SS) di tiga lokasi berbeda. Satu orang di antaranya merupakan seorang bayan atau kepala dusun di Kecamatan Sambirejo.

Advertisement

Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) itu adalah Bambang Irawan, 40, seorang bayan di Desa Sambi, Sambirejo, Purwanto alias Mbeling, 38, warga Dusun Garut RT 007, Desa Dawung, Sambirejo, dan Budiyanto alias Sakir, 50, warga Perum Ngembat Asri, Gemolong.

Bambang Irawan ditangkap setelah meletakkan paket SS di depan SDN 1 Mojopuro pada Senin (16/5/2016) pukul 14.30 WIB. Dia tidak menyadari gerak-geriknya diawasi anggota Satua Reserse Narkoba. Saat diperiksa, residivis kasus yang sama itu hendak menaruh SS seberat ½ gram senilai Rp750.000 supaya bisa diambil pembeli.

”Dia pernah menjalani hukuman satu tahun dengan kasus yang sama. Dia juga pernah direhab selama 2,5 bulan. Anggota kami mencurigai dia karena duduk sendirian. Ternyata dia memang mau mengirim paket SS ke rekannya di Sumberlawang.” kata Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Selasa (17/5/2016).

Advertisement

Budiyanto tertangkap di rumahnya sendiri pada Jumat (13/5/2016) lalu. Penangkapan terhadap Budiyanto itu bermula dari laporan masyarakat yang kerap melihat rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah rumahnya digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi 1 gram dan 0,2 gram paket SS. ”Budi mengaku akan mengirim paket SS itu kepada salah satu penghuni LP [Lembaga Permasyarakatan] Sragen. Jadi dia pemasok SS dari luar ke dalam LP. Dia membeli paket SS itu dari seseorang bernama Ari yang tinggal di Solo,” jelas Joko Purnomo.

Sementara Purwanto ditangkap di rumahnya pada Senin (16/5/2016) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi menemukan tiga paket SS total seberat ½ gram setelah menggeledah isi rumah Purwanto. ”Barang bukti lain berupa 1 gram SS sudah dilempar atau dijual kepada orang lain,” kata Joko.

Ketiga tersangka yang berstatus pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ”Rata-rata mereka belanja barang [SS] minimal 5 gram. Setelah itu, mereka menjualnya dalam bentuk paket ukuran kecil. Mereka merupakan pengedar SS lintas provinsi,” terang Joko.

Advertisement

Pada Jumat (13/5/2016) lalu, Agus Indriyanto, warga binaan LP Kelas II A Sragen juga kedapatan mengonsumsi SS di Blok E Kamar 12. Agus nekat mengonsumsi SS saat teman-temannya mengikuti pengajian dalam rangka memperingati Isra’ dan Mi’raj. Agus ditangkap oleh petugas LP saat memeriksa kamar warga binaan. Barang bukti yang ditemukan antara lain sebuah plastik bening berisi SS dan satu pipa kaca berisi SS. Total berat SS yang ditemukan hanya 0,20 gram. Kasus ini masih ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen.

Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, merasa kaget ketika dikonfirmasi adanya oknum bayan yang menjadi pengedar narkoba. Dia menegaskan oknum bayan itu akan mendapat sanksi yang tegas karena tidak bisa memberi contoh baik kepada masyarakat. ”Ini peringatan juga kepada semua perangkat desa. Mereka seharusnya bisa menjadi panutan, bukan malah memberi contoh buruk,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif