Jogja
Selasa, 17 Mei 2016 - 13:40 WIB

MIRAS SLEMAN : Tekan Angka Korban Oplosan, Razia Digiatkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras (favim.com)

Kebijakan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi dampak negatif miras oplosan.

Harianjogja.com, SLEMAN-
Razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah Sleman terus ditingkatkan. Selain menjelang Ramadan, kebijakan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi dampak negatif miras oplosan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Joko Supriyanto mengatakan, sejak dua pekan terakhir Satpol PP meningkatkan razia peredaran miras. Selain menciptakan situasi yang kondusif jelang Ramadan, langkah tersebut untuk menekan penjualan miras oplosan. Pasalnya, beberapa bulan lalu miras oplosan memakan puluhan korban meninggal dunia di Sleman. “Kami tidak ingin kasus tersebut terulang lagi. Makanya pengawasan miras kami tingkatkan,” katanya saat ditemui di kantor dinas, Senin (16/5/2016).

Advertisement

Dia menjelaskan, Satpol PP menargetkan operasi pemberantasan miras 24 kali dalam setahun. Hingga Mei ini, pihaknya melakukan sembilan kali operasi miras. Sebanyak 600 botol miras berhasil disita baik produksi pabrikan maupun nonpabrikan. Target operasi pun diperluas, dari lokasi hiburan malam seperti tempat karaoke dan kafe hingga warung di permukiman warga. “Kami juga merazia terkait izin juga. Kalau dulu hanya warung-warung kecil, sekarang tempat-tempat hiburan. Kalau menjual miras tanpa izin, kami sita meskipun golongan A,” tuturnya.

Diakuinya, razia terhadap pengedar miras sulit dilakukan. Pasalnya model atau modus transaksi miras beragam. Dari yang awalnya bersifat langsung (COD), diubah dengan sistem pesan antar. Kondisi itu, ujarnya, membuat pelaku semakin sulit dilacak. Di wilayah Sleman sendiri tidak ada industri miras yang mengantongi izin. “Kebanyakan pengedar memperoleh barang tersebut dari Sukoharjo. Banyak juga pedagang miras oplosan yang mencampurkan zat-zat kimia secara mandiri,” terang Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Srimadu.

Para pengoplos miras itu biasanya membeli bahan-bahan dasar dari toko bangunan dan kimia kemudian mengoplos di rumah masing-masing.

Advertisement

“Jadi alkoholnya itu pakai yang mengandung methanol, bukan ethanol. Dicampur air mineral, pemanis, perasa, lalu dikemas pakai plastik atau pakai botol,” kata Srimadu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif