Jogja
Selasa, 17 Mei 2016 - 04:20 WIB

MIRAS JOGJA : Perda Oplosan Dianggap Sia-sia, Lalu Apa Solusinya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Miras Jogja untuk Perda oplosan belum berjalan efektif.

Harianjogja.com, JOGJA — Meninggalnya puluhan orang akibat minuman oplosan selama tiga bulan terakhir membuat DPRD DIY mempertanyakan keseriusan Pemda dalam menegakkan Perda 12/2015. Mereka menilai Pemerintah tak serius dalam melakukan pemberantasan mnuman keras oplosan di DIY.

Advertisement

Mantan Ketua pansus Perda Pelarangan Minuman Oplosan DPRD DIY  Huda Tri Yudiana menyayangkan tewasnya 13 orang akibat minuman oplosan. Hal itu menurutnya ironi karena Perda tentang pelarangan oplosan sudah disahkan beberapa bulan yang lalu.

“Perda tersebut seolah menjadi macan kertas saja karena sampai saat ini saya tidak melihat keseriusan pemda DIY untuk melaksanakannya di lapangan,” kata dia.

Huda mencatat sejak disahkannya perda tentang pelarangan oplosan tersebut lebih dari 35 orang meninggal di DIY karena menjadi korban minuman oplosan. Jumlah itu tercapai hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.

Advertisement

Politisi PKS itu menilai jumlah korban oplosan ini bisa jadi lebih banyak ketimbang korban tewas akibat narkoba di DIY. Namun Pemerintah terkesan abai dan hanya setengah hati melakukan penanganan masalah ini.

“ Saya melihat anggaran sosialisasi dan anggaran penegakan perda juga belum signifikan, padahal amanat Perda tersebut adalah penegakan rutin minimal 3 bulan sekali,” imbuh dia.

Padahal menurutnya Perda nomor 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan sudah mengatur secara teknis pelaksanaan penegakannya. Perda itu juga tak lagi memerlukan Peraturan Gubernur atau peraturan lainnya untuk bisa digunakan secara maksimal.

Advertisement

Selain itu Perda 12/2015 menurut Huda juga tidak memerlukan pembuktian laboratorium yang rumit untuk pelaksanaannya. Pasalnya setiap minuman beralkohol yang tidak bermerk dan tidak resmi bisa langsung dikategorikan sebagai minuman oplosan. Dengan begitu penegakan Perda ini mestinya tak menuai kendala berarti.

“Tindakan pencegahan harus segera dilakukan secara serius agar tidak terulang lagi. Para produsen minuman oplosan harus segera ditindak sebagai pencegahan,” beber dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif