Jateng
Selasa, 17 Mei 2016 - 10:50 WIB

KEJAHATAN SEKSUAL : Gubernur Ganjar Sepakat Kebiri, Ini Alasannya…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kejahatan seksual diusulkan dihukum tambahan kebiri, Gubernur Ganjar Pranowo menyepakatinya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung penerapan hukuman kebiri untuk memperberat hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang terbukti bersalah. “Saya mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pada pelaku kejahatan seksual guna memberikan efek jera,” kata Ganjar di Semarang, Senin (16/5/2016).

Advertisement

Ganjar berharap penyusunan rancangan peraturan pengganti undang-undang (perppu) mengenai perlindungan kekerasan seksual bagi anak dapat segera diselesaikan sehingga bisa dibahas oleh DPR dan kemudian disahkan.

Menurut Ganjar, para pelaku kekerasan seksual terhadap anak memang perlu diperberat hukumannya, baik pada pelaku sendiri maupun pembelajaran bagi orang lain, namun penerapan hukuman kebiri perlu kajian mendalam terutama mengenai sejauh mana efek jeranya. “Riset penerapan hukuman kebiri perlu dilakukan, kira-kira orang akan takut untuk melakukan seperti itu dan membikin dia takut untuk tidak melakukan [kejahatan seksual] itu apa sehingga orang takut melakukannya,” ujarnya.

Ganjar juga mengajak semua elemen masyarakat dan pemerintahan untuk ikut melaporkan ke aparat penegak hukum jika melihat atau menemukan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan masing-masing. “Kalau tidak ada yang melaporkan, dan tidak ada yang membela (korban kejahatan seksual) hanya jadi cerita saja, padahal itu sadis betul,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani usai rapat terbatas menjelaskan draf Perppu untuk memperberat pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah dibahas oleh sejumlah menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Komisi Perlindungan Anak. “Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, kemudian diputuskan bahwa perlindungan kekerasan seksual bagi anak, payung hukumnya akan dibuatkan Perppu,” katanya.

Puan mengatakan Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yakni hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan. Hukuman tambahan, kata Puan, adalah kebiri, pemberian chip bagi pelaku agar bisa dipantau dan publikasi identitas.

“Ini merupakan satu keputusan dari Presiden dan pemerintah untuk menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena itu kejahatan luar biasa. Harus memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera,” katanya.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif