Jogja
Selasa, 17 Mei 2016 - 06:20 WIB

KAMPUS JOGJA : Bagaimana Mekanisme Penghitungan UKT?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dwikorita Karnawati (www.ugm.ac.id)

Kampus Jogja, UKT UGM dapat diketahui sebelum pengumuman SNMPTN

Harianjogja.com, SLEMAN — Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di  Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah ditentukan dan dapat diketahui oleh calon mahasiswa baru (maba) UGM sebelum pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2016.

Advertisement

Sebelumnya, setiap tahun ada sebuah mekanisme penetapan UKT. Untuk menetapkan, ada Peraturan Menteri (Permen) yang turun untuk menetapkan BKT, kemudian setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengikuti BKT tersebut masuk dalam rumus menentukan UKT. Tujuannya UKT tidak melampaui BKT.

Termasuk di UGM, selama ini sampai 2015, nominal UKT selalu diumumkan setelah adanya pengumuman penerimaan maba. Namun saat ini muncul masukan dari mahasiswa agar pengumuman UKT ada sebelum mahasiswa memutuskan masuk UGM atau masuk universitas lainnya. Namun UGM telah mengambil inisiatif untuk menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejak awal meski Kemenristekdikti belum tetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan rasa adil bagi para calon mahasiswa UGM.

Besaran UKT di UGM biasanya hanya sekitar 40%-50% dari BKT yang ditetapkan Kemenristekdikti. Sisa pembiayaan juga masih mendapat bantuan dari Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri (BPPTN) yang merupakan dana subsidi dari Kemenristekdikti. Meski demikian ia menyebut, sebenarnya dana dari BPPTN juga tidak bisa menutupi semuanya. Karena itu, UGM sendiri memiliki ‘dana kreatif’ yang diperoleh dari berbagai sumber, tergantung masing-masing fakultas.

Advertisement

“Ada yang dari bantuan hasil kerjasama antar institusi, bantuan alumni dan lain-lain,” kata Rektor UGM Prof.Dwikorita Karnawati pada Senin (16/5/2016)  dalam temu media membahas UKT di University Club UGM.

Bersamaan dengan penetapan UKT, lanjut dia, UGM telah menetapkan tidak akan memberlakukan uang pangkal bagi mahasiswa baru jalur ujian tulis ataupun mandiri. Dan besaran biaya pendidikan setelah semester delapan untuk mahasiswa S1 dan D4 serta setelah semester enam bagi mahasiswa D3 adalah 50% dari UKT yang terakhir dibayarkan.

“Ini juga masukan dari mahasiswa, ada kekhawatiran belum bisa lulus tepat waktu, atau di semester delapan hanya mengambil skripsi tapi harus tetap utuh membayar UKT. Padahal bagi kami, UKT itu juga mendorong agar semua mahasiswa bisa lulus tepat waktu, akhirnya, kami mencari solusi yang sama-sama menang, pembayaran hanya setengah dari UKT saja dengan tidak menghilangkan aspek dorongan untuk segera lulus,” tambah dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif