Suap reklamasi Jakarta mendorong KPK mengarahkan penyidikan ke isu ancaman deadlock DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan raperda.
Solopos.com, JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, membantah ada ancaman deadlock dalam pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dia memaparkan DPRD DKI Jakarta tidak mengeluarkan ancaman tersebut. Namun, dia mengakui ada anggota yang tidak setuju sehingga tak hadir dalam pembahasan raperda tersebut. “Enggak ada, enggak ada [ancaman deadlock] itu,” ujar Bestari, Senin (16/5/2016).
Bestari diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Dia diperiksa kurang lebih dua jam.
Politikus Partai Nasdem itu mengaku dicecar sejumlah pertanyaan soal pembahasan raperda tersebut selama pemeriksaan. “Dikonfirmasi soal Ariesman Widjaja. Tapi kan saya tidak kenal,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim memiliki temuan-temuan baru terkait kasus suap tersebut. Dia pun berharap dalam waktu yang tak terlalu lama, ada pengumuman terkait kasus yang menjerat Ariesman Widjaja.
Selain Bestari, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya diantaranya H. Zainudin dan Yuke Yurike keduanya merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, Syaiful Zuhri alias Pupung dari Agung Sedayu Grup, dan Darjamuni.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.